DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memaparkan salah satu penyebab kemiskinan struktural di negeri ini adalah ketidakadilan. Oleh karenanya, perubahan fundamental merupakan kunci pengentasan kemiskinan struktural di negeri ini.
Hal itu disampaikan LaNyalla dalam pidatonya pada Seminar Internasional Asosiasi Pendidikan Masyarakat Indonesia (APENMESI) dengan tema ‘Peran Perguruan Tinggi Memajukan Mereka yang Tertinggal’ di Universitas Negeri Jakarta Selasa (14/6/2022).
Dikatakan LaNyalla, ketidakadilan terjadi akibat salah kebijakan yang diambil oleh negara, terutama sejak Amandemen Konstitusi. “Persoalan kemiskinan selalu identik dengan ketidakadilan. Dan, ketidakadilan terjadi akibat dari kesalahan kebijakan. Itulah akar masalah dari kemiskinan menjadi struktural di Republik ini,” kata LaNyalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan LaNyalla, pekerjaan untuk mengentaskan kemiskinan tak cukup hanya dengan melakukan upaya yang bersifat kuratif dan karitatif. Pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara fundamental, karena penyebab kemiskinan struktural juga bersifat fundamental, yakni ketidakadilan yang berkorelasi dengan kebijakan dan kekuasaan.
“Dalam beberapa kesempatan saya telah sampaikan bahwa salah satu faktor penyumbang ketidakadilan adalah ketika negara ini memberikan ruang yang luas kepada segelintir orang untuk menguasai bumi, air dan menguras sumber daya alam Indonesia,” tegas LaNyalla.
Menurutnya, hal itu merupakan titik awal kesalahan politik ekonomi bangsa ini. Kesalahan itu semakin mendapatkan legitimasi ketika dilakukan Amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam.
“Amandemen konstitusi mengubah mazhab ekonomi nasional dari desain awal yang dirumuskan para pendiri bangsa ini,” tutur LaNyalla.
Dikatakannya, salah satu cita-cita nasional bangsa ini berdasarkan mazhab ekonomi yang dirumuskan para pendiri bangsa adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berangkat dari hal tersebut, hakikat dari cita-cita lahirnya bangsa ini adalah untuk mewujudkan sila pamungkas dari Pancasila, yaitu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya, para pendiri bangsa, khususnya Muhammad Hatta, menyusun redaksi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan sangat
cermat. Bahkan pasal tersebut dalam naskah asli UUD 1945 ditulis dalam
Bab Kesejahteraan Sosial.
“Artinya jelas, negara ini sebenarnya menganut sistem negara kesejahteraan yang berkeadilan atau Welfare Justice State,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : Lanyalla Center |
Halaman : 1 2 Selanjutnya