Oleh karena itu, LaNyalla melanjutkan, tertulis dengan sangat jelas pada Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3), bahwa konsep penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan kepada kedaulatan negara.
Lebih tegas lagi dituliskan dalam Bab Penjelasan Pasal 33 UUD 1945
naskah asli, yang pada Amandemen tahun 2002 sudah dihapus. Dalam penjelasan dituliskan, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang.
“Berdasarkan pasal itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Perekonomian kita berdasar atas demokrasi ekonomi dengan tujuan kemakmuran bagi semua orang,” papar LaNyalla. Itu sebabnya cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
“Dari penjelasan Pasal 33 Konstitusi Naskah Asli yang sudah dihapus itu, sudah sangat clear dan jernih, bahwa pemikiran para pendiri bangsa ini adalah jelas, menjadikan Indonesia sebagai negara yang mensejahterakan
rakyatnya dengan keadilan,” demikian LaNyalla.
Saat ini, LaNyalla melanjutkan, kita telah meninggalkan sistem perekonomian yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Bangsa ini juga menurut LaNyalla semakin memberikan ruang kepada segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dengan menguras sumber daya alam negara ini.
“Sehingga mereka membesar menjadi oligarki ekonomi. Dan celakanya,
mereka mulai menyatu dengan oligarki politik. Oligarki ekonomi dan oligarki politik yang semakin membesar ini kemudian bersekongkol mendesain pemimpin nasional, sekaligus menyandera kekuasaan untuk berpihak kepada mereka melalui kebijakan dan peraturan perundangan,” jabar LaNyalla.
Hal itulah yang menurutnya menjadi salah satu penyebab kemiskinan struktural bangsa ini, yang dipicu akibat ketidakadilan yang sangat melampaui batas.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifuddin. Hadir pada acara tersebut Rektor Universitas Negeri Jakarta, Profesor Doktor Komaruddin, Wakil Rektor IV, Totok Bintoro, Ketua Umum APENMASI Profesor Hafid Abbas, Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Para Guru Besar dan Peneliti serta Praktisi Pendidikan, Para Pembicara Internasional yakni Mr Juha Christensen dari Finlandia, Mr Jean Bilala dari Afrika Selatan dan Mr Carlos Ferrandiz dari Spanyol.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : Lanyalla Center |
Halaman : 1 2