“Secara filosofis, tujuan dilaksanakannya otonomi daerah untuk mendelegasikan sebagian kewenangan urusan pemerintahan, untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal,” kata Suhajar.
Ia mengajak para kepala daerah untuk terus melakukan terobosan dan inovasi serta evaluasi dalam penyusunan program dan kegiatan dalam APBD, agar tepat sasaran, efektif dan efisien.
“Pada tahun 2022, usia otonomi daerah kita sudah menginjak 26 tahun, usia yang cukup dewasa untuk terus memacu semangat berotonomi daerah,” sebut Akmal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Akmal Malik, peringatan kali ini menjadi wadah pertemuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk melakukan refleksi pencapaian terhadap pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka kesatuan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, sambungnya, beberapa tujuan pelaksanaan acara diantaranya mengingatkan kembali komitmen bersama mewujudkan pemerintahan daerah yang baik, bersih, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mendukung pembelajaran karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang proaktif dan berakhlak, serta membangun sinergisitas pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045,” kata Akmal Malik.
Dalam kegiatan yang disiarkan langsung melalui channel Youtube Kemendagri, dilakukan juga peluncuran Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SILPPD) versi 1.1 dan Konsultasi Virtual Otonomi Daerah (Kovi Otda).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2