DETIKINDONESIA.CO.ID, BANDA ACEH – H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh menggelar rapat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Aceh di Banda Aceh. (19/10/2022).
Rapat tersebut membahas permasalahan pemotongan penghasilan tetap (Siltap) sekretaris desa dalam kabupaten Aceh Utara.
Dalam pemaparannya, Haji Uma menyampaikan pada tanggal 13 Oktober lalu para sekretaris desa dalam Kabupaten Aceh Utara melaporkan kepada dirinya terkait pemotongan Siltap yang sangat signifikan sejak tahun 2021 hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahun 2020 para sekretaris desa masih menerima Siltap sebesar 2,2 juta per bulan, namun sejak tahun 2021 hingga saat ini besaran Siltap yang diterima sekretaris desa hanya 600 ribu per bulan atau berkisar 27 persen dari Siltap sebelumnya sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 3 tahun 2021.
Penulis | : Hendra |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya