“Menurut Haji Uma pemotongan Siltap sekretaris desa menjadi 600 ribu tidaklah sesuai, walaupun diakuinya Dana Transfer Umum (DTU) Aceh Utara tahun 2021 terjadi pengurangan hampir 40% dari tahun sebelumnya, namun pemotongan Siltap sekdes hingga 72 persen atau 1,6 juta sama sekali tidak tepat dan akan berpengaruh terhadap kinerja sekretaris desa dalam pemerintahan gampong.
“Terhadap permasalahan ini, kita sudah meminta BPK RI perwakilan Aceh untuk turun ke Aceh Utara guna memeriksa pelaksanaan anggaran dan meminta Pemkab Aceh Utara menganggarkan Siltap yang sesuai” ungkap Haji Uma.
Menyahuti permintaan Haji Uma, BPK RI akan menindaklanjuti permasalahan ini di bulan depan bersamaan dengan pemeriksaan anggaran Aceh Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Hendra |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2