Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Kini Jadi Tersangka

Selasa, 26 November 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dengan putusan ini, Jampidsus Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.

“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

 

Hakim lantas tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

Baca Juga :  Tom Lembong Ungkap Peluang Pilpres 2 Putaran

 

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

 

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

 

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

 

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka),” ucap hakim.

Baca Juga :  Jusuf Hamka Siap Dipasangkan Dengan Anies Baswedan

Dalam persidangan ini, Tom Lembong membawa sejumlah ahli seperti ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, ahli hukum pidana Chairul Huda, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.

 

Sementara Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.

 

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Baca Juga :  Puan Dukung Pembangunan Museum Rasulullah Muhammad di Jakarta

 

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

 

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

 

Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP).

 

Menurutnya, keputusannya melakukan impor gula semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : LUKAS
Sumber : CNN INDONESIA

Berita Terkait

Kemendagri Salurkan Bantuan Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Jokowi Optimistis Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang di Pilgub Jateng 2024
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan Kenegaraan, Bawa Oleh-oleh 294 Triliun
Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo
Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK
Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati
KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada
Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:54 WIB

Pimpin Peringatan Hari Guru, Bupati AFU Singgung Gubernur Papua Barat Daya

Senin, 25 November 2024 - 18:06 WIB

Bupati Safitri Malik Tinjau Kesiapan Gudang Logistik KPU Bursel

Senin, 25 November 2024 - 16:33 WIB

Sepi Wanimbo Minta Semua Pihak Ciptakan Pemilu Damai Di Tanah Papua

Minggu, 24 November 2024 - 20:47 WIB

Habiskan Ratusan Miliar, Trio Kasuba Tak Mampu Tuntaskan Pembangunan Masjid Raya Halsel 

Minggu, 24 November 2024 - 20:46 WIB

Pertemuan Dua Putra Terbaik: Bersatu Demi Masa Depan Malut 

Minggu, 24 November 2024 - 20:45 WIB

Kirim Foto di Grup WA, Sekda Maluku Utara Diduga Kampanyekan Sherly-Sarbin

Minggu, 24 November 2024 - 20:43 WIB

Masa Padati Kampanye Akbar Paslon Gubernur Malut Husain-Asrul 

Minggu, 24 November 2024 - 19:02 WIB

Serah Terima Tugas Usai Cuti Kampanye, Safitri Malik Kembali Sebagai Bupati Bursel

Berita Terbaru