Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Kini Jadi Tersangka

Selasa, 26 November 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dengan putusan ini, Jampidsus Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.

“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

 

Hakim lantas tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

Baca Juga :  LaNyalla Dukung Program Satu Gugus Depan Satu Produk Wirausaha Pramuka di Jawa Timur

 

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

 

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

 

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

 

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka),” ucap hakim.

Baca Juga :  INTEGRASI PAPUA - Pemikiran Tokoh Muslim Papua

Dalam persidangan ini, Tom Lembong membawa sejumlah ahli seperti ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, ahli hukum pidana Chairul Huda, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.

 

Sementara Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.

 

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Baca Juga :  Pengusaha Asal Bima Jakarta Dukung Nurhaidah Sarujin DPD RI Dapil NTB 2024-2029, Begini Katanya!!  

 

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

 

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

 

Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP).

 

Menurutnya, keputusannya melakukan impor gula semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : LUKAS
Sumber : CNN INDONESIA

Berita Terkait

Gugum Ridho Putra Terpilih Sebagai Ketua Umum PBB periode 2025–2030
PKS Evaluasi Makan Bergizi Gratis: Soal Variasi Menu, Rasa hingga Takaran Gizi
Tok! Industri Spa Diakui sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Mustika Ratu Sambut Baik
Kadin Indonesia Gelar Rapat Pengurus Harian, Ini yang Dibahas
Anggota DPR Dukung Pemerintah Atur Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak-Anak
KPK Belum Tahan Hasto Usai Jalani Pemeriksaan, Ini Alasannya
Afriansyah Noor Janji Rangkul Semua Pihak Jika Terpilih Sebagai Ketum PBB
Afriansyah Noor Siap Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:45 WIB

Gugum Ridho Putra Terpilih Sebagai Ketua Umum PBB periode 2025–2030

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:33 WIB

PKS Evaluasi Makan Bergizi Gratis: Soal Variasi Menu, Rasa hingga Takaran Gizi

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:11 WIB

Tok! Industri Spa Diakui sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Mustika Ratu Sambut Baik

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:09 WIB

Anggota DPR Dukung Pemerintah Atur Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak-Anak

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:05 WIB

KPK Belum Tahan Hasto Usai Jalani Pemeriksaan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:54 WIB

Afriansyah Noor Janji Rangkul Semua Pihak Jika Terpilih Sebagai Ketum PBB

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:43 WIB

Afriansyah Noor Siap Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:36 WIB

Muktamar VI PBB: Yusril Beri Sinyal Dukung Figur Muda Jadi Ketum PBB

Berita Terbaru

Sepi Wanimbo - Ketua DPD - PPDI PPP

Teraju

Pemuda Gereja Diharapkan Membudayakan Baca Buku

Rabu, 15 Jan 2025 - 11:19 WIB