DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menegaskan Pemerintah tidak tinggal diam dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lembaga pendidikan berasrama berbasis agama.
Untuk merespons kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Agama membuat sebuah penguatan melalui Penandatanganan Komitmen Bersama Peningkatan Pengasuhan Ramah Anak di Satuan Pendidikan Berasrama, demi melindungi anak dari kekerasan dan mewujudkan pengasuhan berbasis hak anak, termasuk di lembaga pendidikan berasrama berbasis agama.
“Sebagai generasi penerus bangsa, anak tentunya perlu mendapatkan perlindungan yang utuh dan menyeluruh. Hal ini juga merupakan bagian dari mengimplementasikan syariat agama dalam mewujudkan kemaslahatan untuk umat serta masyarakat, bangsa dan negara. Penghapusan kekerasan tentunya sejalan beriringan dengan misi agama, yakni menghadirkan kedamaian, cinta kasih, dan membebaskan manusia dari berbagai bentuk ketidakadilan,” ujar Bintang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan berasrama berbasis agama akhir-akhir ini, Bintang menuturkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk Aparat Penegak Hukum telah melakukan berbagai langkah cepat untuk memastikan penuntutan hukum yang sepadan dengan memaksimalkan hukuman pada pelaku.
Kementerian Agama, dalam hal ini juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut ijin lembaga pendidikan berasrama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak dan menyusun Pedoman Lembaga Pendidikan Berasrama yang Ramah Anak.
Pendidikan berasrama berbasis agama menjadi alternatif pendidikan yang banyak diminati masyarakat, oleh sebab itu harus diimbangi dengan perubahan paradigma di dalamnya, dengan penerapan pengasuhan positif berbasis hak anak. Penerapan pengasuhan positif berbasis hak anak lebih menekankan pada komunikasi efektif dengan siswa dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan dalam mendisiplinkan anak-anak.
Melalui pengasuhan ini, diharapkan orang dewasa sebagai gatekeeper, baik orang tua/wali, guru/pendidik, pengasuh lembaga, otoritas agama, dan bahkan pejabat pemerintah, memiliki kapasitas untuk melindungi anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : Kemen PPPA |
Halaman : 1 2 Selanjutnya