Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa sistem sertifikat tanah elektronik merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi masyarakat.

Menurutnya, sistem ini mengurangi risiko pemalsuan dan sengketa kepemilikan tanah yang kerap terjadi pada dokumen analog.

“Kalau ada yang mengatakan sertifikat elektronik adalah cara negara untuk mencaplok tanah masyarakat, itu sesat pikir dan membohongi masyarakat. Justru kita ingin melindungi masyarakat dengan sistem ini,” ujar Harison dalam wawancara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa sistem elektronik mempermudah pencarian data kepemilikan tanah.

Jika sebelumnya data tersimpan dalam bentuk fisik yang rentan terhadap kesalahan dan kehilangan, kini cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi kepemilikan tanah bisa diakses dalam hitungan menit.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Yang Menolak Perjuangkan Kedaulatan Rakyat adalah Pengkhianat

Transisi ke Sertifikat Elektronik Tanpa Biaya Tinggi

Harison menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dikenakan biaya tinggi untuk mengubah sertifikat analog menjadi elektronik.

Biaya yang dikenakan hanya meliputi pengambilan informasi dari buku tanah sebesar Rp100.000 dan penggantian blanko sertifikat elektronik sebesar Rp50.000.

“Lebih dari itu, itu pungli. Laporkan ke aparat penegak hukum atau inspektorat. Ini sudah jelas dalam aturan,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik
Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru