Namun, jika ada perubahan luas tanah atau sertifikat sudah berusia lebih dari lima tahun, akan ada biaya tambahan untuk proses pengukuran ulang sesuai aturan yang berlaku.
Keamanan dan Transparansi Data
Lebih lanjut, Harison menjelaskan bahwa sistem ini juga meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memonitor setiap perubahan pada sertifikatnya secara real-time.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti perbankan, setiap transaksi yang dilakukan akan muncul notifikasi di aplikasi. Kalau ada perubahan yang tidak dilakukan oleh pemilik, bisa langsung dilaporkan,” katanya.
Dengan sistem ini, akses ke data kepemilikan tanah menjadi lebih aman dan tidak bisa dimanipulasi sembarangan. Setiap aktivitas dalam sistem akan tercatat, termasuk siapa yang mengakses dan kapan dilakukan.
Mencegah Penyimpangan oleh Oknum
Harison juga menyoroti permasalahan kepemilikan ganda di daerah yang kerap terjadi akibat sistem pencatatan manual. Menurutnya, sistem elektronik akan mencegah praktik-praktik semacam ini.
“Kalau sistem masih analog, siapa pun bisa mengutak-atik. Tapi dengan sertifikat elektronik, semua aktivitas tercatat dalam sistem. Tidak ada lagi celah bagi oknum untuk bermain,” jelasnya.
Dengan digitalisasi sertifikat tanah ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan di Indonesia serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah. (Red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2