Menyangkut masalah aset itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, sebelumnya telah diingatkan kembali berdasarkan surat Nomor: 547/2022 tanggal 21 Juni 2022, perihal lanjutan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi barang mlik daerah tahun 2022
Selanjutnya “Kami sampaikan kepada saudara – saudari Kepala SKPK untuk segera melapor hasil kegiatan Inventarisasi barang milik daerah tahun 2022, Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten BIreuen(Pengelola Barang Milik Daerah) cq Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Bireuen.
Laporan hasil kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah Paling lambat diterima pada tanggal 31 Oktober tahun 2022, Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ir. Ibrahim, M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan Detik Indonesia Jum’at (30/9/2022), Mobil Minibus BL 167Z bantuan pemerintah italy berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen.
Penulis | : Hendra |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2