Hasil Penangkapan Kasus dan Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Bali Dalam Bulan Januari 2023

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali Dalam Bulan Januari 2023 Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Hasil Penangkapan Kasus.

Bali Dalam Bulan Januari 2023 Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Hasil Penangkapan Kasus.

DETIKINDONESIA.CO.ID,BALI- Sat Resnarkoba Polresta Denpasar telah melakukan penangkapan dengan mengamankan 7
(tujuh) orang pengedar dan 6 (enam) orang pemakai telah melakukan TP.Narkotika di wilayah
hukum Polresta Denpasar Bali dengan Barang bukti sbb :
A. Jumlah kasus : 13 kasus
B. Jumlah tersangka 14 orang
C. Jumlah barang Bukti Ganja : 5.553,15 gram (5.5 kg), Sabu : 28,9 gram, extacy : 40 butir (15,18gram)
D. Residivis : AZWAR HARIS (Kss Narkotika tahun 2011 bebas tahun 2015). Senin,(30/1/2023)

7 (tujuh) Kasus dengan barang bukti besar sebagai berikut :
1. Tsk : AZWAR HARIS, Laki-laki, Medan, 26 Januari 1983, umur 39 tahun,
Islam, Tukang las, alamat Kos Jl Raya Tuban Kuta Bandung
Waktu Kejadian : Hari Kamis, 19 Januari 2023, Jam 17.00 wita.
TKP : a. Pinggir Jl Sri Kresna Legian Kuta Badung
b. Kos Jl Raya Tuban Kuta Badung
BB : 19 (sembilan belas) plastik klip Ganja berat bersih 3.548,5 gram
(3.5 kg)
BB didapat dari : MENEK
Psl disangkakan : Pasal 111 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20
tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan
paling banyak 8 milyar ditambah 1/3 (sepertiga).
MO : menyimpan Narkotika jenis ganja dicelana dan dalam laci buffet.
Peran : pengedar

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Sri Kresna Legian Kuta
Badung sering dijadikan transaksi narkotika, kemudian petugas melakukan penyelidikan,
pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, pukul 17.00 wita, petugas melihat pelaku dengan
gerak geriknya mencurigakan di pinggir jalan Sri Kresna Legian Kuta Badung selanjutnya
petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti 2
(dua) plastik klip ganja, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal ditemukan
barang bukti 17 (tujuh belas) plastik klip ganja, menurut keterangan tersangka barang bukti
tersebut adalah miliknya dari seorang yang biasa dipanggil MENEK, tersangka
diperintahkan untuk mengambil ganja di pinggir jalan Sunset Road Kuta Badung,
selanjutnya tersangka diperintahkan untuk mengantar 2 (dua) paket plastik klip ganja pada
saat itu juga tersangka diamankan petugas.

2. Tsk : APRIYANTO TUA PERJUANGAN, Laki-laki, Jakarta, 27 April 1992,
umur 30 tahun, Kristen, Guru Selancar, alamat Jl Patimura Kuta Badung.
Waktu Kejadian : Hari Rabu, 18 Januari 2023, Jam 19.00 wita.
TKP : a. Pinggir Jalan Jatayu Pemecutan Klod Denpasar Barat
b. Jl Patimura Kuta Badung
BB : 2 (dua) plastik klip ganja berat bersih 1.780,05 gram (1,7 kg)
BB didapat dari : TUA
Psl disangkakan : Pasal 111 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20
tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan
paling banyak 8 milyar ditambah 1/3 (sepertiga).
MO : menyimpan Narkotika jenis ganja di tas kresek dan gatungan kamar mandi
Peran : pemakai.

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Jatayu Pemecutan Klod
Denpasar Barat sering dijadikan transaksi narkotika, kemudian petugas melakukan
penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023, pukul 19.00 wita petugas melihat
pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di atas motor baru selesai mengambil sesuatu
selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan
barang bukti 1 (satu) plastik ganja dalam kresek yang digantung disepeda motor tersangka,
selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti 1
(satu) plastik plasti ganja, menurut keterangan tersangka sbb :
1. Barang bukti tersebut adalah miliknya yang di beli dari seseorang yang biasa dipanggil TUA (dalam proses lidik).
2. Tersangka sudah 2 kali melakukan pembelian ganja pada pertengahan bulan oktober
2022 tersangka membeli ganja seberat 1 kg dengan harga Rp 5 juta untuk dikomsumsi sendiri.
3. Pada tanggal 18 Januari 2023 kembali membeli ganja seberat 2 kg seharga Rp 10 jt
diambil di Jl Jatayu Padangsambian Klod Denpasar Barat pada saat mengambil ganja di amankan petugas.
4 tersangka berperan sebagai pemakai narkoba jenis ganja untuk dikonsumsi sendiri
dengan efek yang ditimbulkan tubuh terasa tenang, nyaman dan relaks tempel.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Apresiasi LKPP Bekukan 16 Ribu E-Katalog Barang Impor

3. Tsk : ANDRIS HADINATA, Laki-laki, Surabaya, 19 November 1984, umur
39 tahun, Islam, Tukang Tatto, alamat Kos Jl Popies II Legian Kuta Badung.
Waktu Kejadian : Hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, Jam 14.15 wita.
TKP : a. Inked Up Tatto Jl Patih Jelantik Legian Kuta Badung b. Kamar Kos Jl Popies II Legian Kuta Badung.
BB : 8 (delapan) plastik klip ganja berat bersih 108,84 gram
BB didapat dari : YOSEP
Psl disangkakan : Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun
dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar
MO : menyimpan Narkotika jenis Ganja di dalam almari milik tersangka
Peran : pengedar.

Baca Juga :  Relawan Tangerang Laka Lantas di Tol Grati Pasuruan Saat Mengirimkan Bantuan ke Korban Erupsi Gunung Semeru

Kronologis kejadia:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Patih Jelantik Legian
Kuta Badung, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, pukul 14.15 wita petugas melihat
pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Jl Legian Kuta Badung selanjutnya petugas
melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip ganja, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan Barang Bukti 7 (tujuh) plastik klip ganja, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil YOSEP (dalam proses
lidik), tersangka telah 2 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

4. Tsk : ANGGORO SUSILO, Laki-laki, Salatiga 3 November 1992, umur 31
tahun, Islam, Swasta, alamat Jl Kubu Gunung Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung.
Waktu Kejadian : Hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, Jam 14.15 wita.
TKP : Kamar kos Jl Kubu Gunung Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung
BB : 3 (tiga) plastik klip ganja berat bersih 99,5 gram.
BB didapat dari : SAMUEL
Psl disangkakan : Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun
dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar
MO : menyimpan Narkotika jenis Ganja di almari tersangka
Peran : pengedar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 
Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%
PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel
Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 November 2024 - 13:31 WIB

Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati

Sabtu, 23 November 2024 - 10:42 WIB

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 Nov 2024 - 13:45 WIB

Daerah

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:42 WIB