Hasil Penangkapan Kasus dan Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Bali Dalam Bulan Januari 2023

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali Dalam Bulan Januari 2023 Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Hasil Penangkapan Kasus.

Bali Dalam Bulan Januari 2023 Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Hasil Penangkapan Kasus.

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Kubu Gunung Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, pukul 14.15 wita
petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Jl Kubu Gunung Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan Barang Bukti, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil SAMUEL (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba
jenis ganja dan dijanjikan upah Rp 100.000 sekali tempel.

5. Tsk : ALI TOFAN ABDUL RAHMAN, Laki-laki, Banyuwangi, 04 Februari
1996, umur 26 tahun, Islam, pengepul sarden ikan, alamat Jl Pura Demak Denpasar Barat.
Waktu Kejadian : Hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, Jam 17.00 wita.
TKP : Pinggir Jalan Dam Tukad Badung Denpasar Barat
BB : – 25 (dua puluh ) plastik klip sabu berat bersih 16,09 gram
– 40 (empat puluh) butir extacy berat bersih 15,18 gram
BB didapat dari : MINAK JINGGO
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling
lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak
8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dan extacy di dasboard sepeda motor
dan ditangan tersangka
Peran : pengedar

Baca Juga :  Mangkrak Bertahun-tahun, Masyarakat Gotong Royong Lakukan Pengecoran Lantai Satu Masjid Baitusshadiq Nangahale

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Dam Tukad Badung Denpasar Barat, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, pukul 17.00 wita petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Pinggir Jl Dam Tukad Badung Denpasar
Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku
ditemukan barang bukti 8 (satu) paket plastik klip sabu dan 10 (sepuluh) butir extacy, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti 17
(tujuh belas) plastik klip sabu dan 30 (tiga puluh) butir extacy, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil
MINAK JINGGO (dalam proses lidik), tersangka telah 4 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan extacy serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

6. Tsk : YUSEP YUANGSAH, Laki-laki, Sukabumi, 06 Agustus 1981, umur 41
tahun, Islam, Swasta, alamat Kos Jl Penyaringan Denpasar Selatan.
Waktu Kejadian : Hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, Jam 15.00 wita.
TKP : a. Jl Yudistira Seminyak Kuta Bandung
b. Jl Penyaringan Sanur Denpasar Selatan
BB : 14 (empat belas ) plastik klip sabu berat bersih 6,67 gram.
BB didapat dari : PANDU
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dilipatan celana panjang jeans dan dalam almari milik tersangka
Peran : pengedar

Baca Juga :  Freddy Thie Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Adat KKSS Kaimana

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Yudistira Seminyak Kuta Badung, pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, pukul 15.00 wita petugas melihat
pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Jl Yudistira Seminyak Kuta Badung, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti 12 (dua belas) plastik klip sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat
tinggal pelaku ditemukan barang bukti 2 (dua) plastik klip sabu, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil
PANDU (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

7. Tsk : GEDE RESTU GUNAWAN, Laki-laki, Pancasari , 17 Februari 1997, umur 25 tahun, Islam, di Swasta, alamat Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan.
Waktu Kejadian : Hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, Jam 22.00 wita.
TKP : Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan
BB : 18 (delapan belas ) plastik klip sabu berat bersih 3,83 gram.
BB didapat dari : BOS
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dibawah bantal dan lemari milik tersangka
Peran : pengedar

Baca Juga :  Lepas Atlet Wushu Jatim, Ketua DPD RI Berpesan Agar Atlet Jaga Prestasi dan Kekompakan

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Tukad Yeh Biu Denpasar Selatan, pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, pukul 22.00 wita petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Depan Kos Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat
tinggal pelaku ditemukan barang bukti 18 (delapan belas) plastik klip sabu, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa
dipanggil BOS (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya
Narkotika sebanyak + 50.000 jiwa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024
Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi
Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini
Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru
Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:25 WIB

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:48 WIB

Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:22 WIB

Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:33 WIB

38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Senin, 30 Desember 2024 - 16:21 WIB

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:01 WIB

Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:23 WIB

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 

Berita Terbaru