Hasil Penangkapan Kasus dan Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Bali Dalam Bulan Januari 2023

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali Dalam Bulan Januari 2023 Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Hasil Penangkapan Kasus.

Bali Dalam Bulan Januari 2023 Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Hasil Penangkapan Kasus.

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Kubu Gunung Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, pukul 14.15 wita
petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Jl Kubu Gunung Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan Barang Bukti, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil SAMUEL (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba
jenis ganja dan dijanjikan upah Rp 100.000 sekali tempel.

5. Tsk : ALI TOFAN ABDUL RAHMAN, Laki-laki, Banyuwangi, 04 Februari
1996, umur 26 tahun, Islam, pengepul sarden ikan, alamat Jl Pura Demak Denpasar Barat.
Waktu Kejadian : Hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, Jam 17.00 wita.
TKP : Pinggir Jalan Dam Tukad Badung Denpasar Barat
BB : – 25 (dua puluh ) plastik klip sabu berat bersih 16,09 gram
– 40 (empat puluh) butir extacy berat bersih 15,18 gram
BB didapat dari : MINAK JINGGO
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling
lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak
8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dan extacy di dasboard sepeda motor
dan ditangan tersangka
Peran : pengedar

Baca Juga :  Bupati Freddy: Prestasi dan Inovasi Kabupaten Kaimana Harus Terus Ditingkatkan

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Dam Tukad Badung Denpasar Barat, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, pukul 17.00 wita petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Pinggir Jl Dam Tukad Badung Denpasar
Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku
ditemukan barang bukti 8 (satu) paket plastik klip sabu dan 10 (sepuluh) butir extacy, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti 17
(tujuh belas) plastik klip sabu dan 30 (tiga puluh) butir extacy, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil
MINAK JINGGO (dalam proses lidik), tersangka telah 4 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan extacy serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

6. Tsk : YUSEP YUANGSAH, Laki-laki, Sukabumi, 06 Agustus 1981, umur 41
tahun, Islam, Swasta, alamat Kos Jl Penyaringan Denpasar Selatan.
Waktu Kejadian : Hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, Jam 15.00 wita.
TKP : a. Jl Yudistira Seminyak Kuta Bandung
b. Jl Penyaringan Sanur Denpasar Selatan
BB : 14 (empat belas ) plastik klip sabu berat bersih 6,67 gram.
BB didapat dari : PANDU
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dilipatan celana panjang jeans dan dalam almari milik tersangka
Peran : pengedar

Baca Juga :  Catherine Mag, Runner Up Duta Pariwisata Indonesia Yang Produktif dan Inspiratif

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Yudistira Seminyak Kuta Badung, pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, pukul 15.00 wita petugas melihat
pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Jl Yudistira Seminyak Kuta Badung, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti 12 (dua belas) plastik klip sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat
tinggal pelaku ditemukan barang bukti 2 (dua) plastik klip sabu, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil
PANDU (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

7. Tsk : GEDE RESTU GUNAWAN, Laki-laki, Pancasari , 17 Februari 1997, umur 25 tahun, Islam, di Swasta, alamat Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan.
Waktu Kejadian : Hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, Jam 22.00 wita.
TKP : Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan
BB : 18 (delapan belas ) plastik klip sabu berat bersih 3,83 gram.
BB didapat dari : BOS
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dibawah bantal dan lemari milik tersangka
Peran : pengedar

Baca Juga :  Bupati Kaimana Apresiasi Pemprov Papua Barat Galakkan Gerakan Menanam Pohon

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Tukad Yeh Biu Denpasar Selatan, pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, pukul 22.00 wita petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Depan Kos Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat
tinggal pelaku ditemukan barang bukti 18 (delapan belas) plastik klip sabu, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa
dipanggil BOS (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya
Narkotika sebanyak + 50.000 jiwa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK
Pj WaliKota Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025
Pemprov PBD Harap Sorong Modern City Jadi Daya Tarik Wisata
Kursi Sekda Buru Selatan Masih Kosong, Usai Makatita Mundur
Pemda Bursel Usul 532 Tenaga P3K ke BKN
Beasiswa Jadi Peluang, Kemenag Berharap Civitas Akademika Institut Bhakti Negara Tegal Memanfaatkannya

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB