Hasil Penangkapan Kasus dan Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Bali Dalam Bulan Januari 2023

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali Dalam Bulan Januari 2023 Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Hasil Penangkapan Kasus.

Bali Dalam Bulan Januari 2023 Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Hasil Penangkapan Kasus.

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Kubu Gunung Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, pukul 14.15 wita
petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Jl Kubu Gunung Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan Barang Bukti, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil SAMUEL (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba
jenis ganja dan dijanjikan upah Rp 100.000 sekali tempel.

5. Tsk : ALI TOFAN ABDUL RAHMAN, Laki-laki, Banyuwangi, 04 Februari
1996, umur 26 tahun, Islam, pengepul sarden ikan, alamat Jl Pura Demak Denpasar Barat.
Waktu Kejadian : Hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, Jam 17.00 wita.
TKP : Pinggir Jalan Dam Tukad Badung Denpasar Barat
BB : – 25 (dua puluh ) plastik klip sabu berat bersih 16,09 gram
– 40 (empat puluh) butir extacy berat bersih 15,18 gram
BB didapat dari : MINAK JINGGO
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling
lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak
8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dan extacy di dasboard sepeda motor
dan ditangan tersangka
Peran : pengedar

Baca Juga :  Pemkot Tidore Kepulauan Terima Kunjungan Kemenhub, Ini yang Dibahas

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Dam Tukad Badung Denpasar Barat, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, pukul 17.00 wita petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Pinggir Jl Dam Tukad Badung Denpasar
Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku
ditemukan barang bukti 8 (satu) paket plastik klip sabu dan 10 (sepuluh) butir extacy, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti 17
(tujuh belas) plastik klip sabu dan 30 (tiga puluh) butir extacy, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil
MINAK JINGGO (dalam proses lidik), tersangka telah 4 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan extacy serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

6. Tsk : YUSEP YUANGSAH, Laki-laki, Sukabumi, 06 Agustus 1981, umur 41
tahun, Islam, Swasta, alamat Kos Jl Penyaringan Denpasar Selatan.
Waktu Kejadian : Hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, Jam 15.00 wita.
TKP : a. Jl Yudistira Seminyak Kuta Bandung
b. Jl Penyaringan Sanur Denpasar Selatan
BB : 14 (empat belas ) plastik klip sabu berat bersih 6,67 gram.
BB didapat dari : PANDU
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dilipatan celana panjang jeans dan dalam almari milik tersangka
Peran : pengedar

Baca Juga :  Demi Mengatasi Dispararitas Antar Pulau, Bupati Buru Selatan Bangun Kerja Sama Pemkot Surabaya

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Yudistira Seminyak Kuta Badung, pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, pukul 15.00 wita petugas melihat
pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Jl Yudistira Seminyak Kuta Badung, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti 12 (dua belas) plastik klip sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat
tinggal pelaku ditemukan barang bukti 2 (dua) plastik klip sabu, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil
PANDU (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

7. Tsk : GEDE RESTU GUNAWAN, Laki-laki, Pancasari , 17 Februari 1997, umur 25 tahun, Islam, di Swasta, alamat Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan.
Waktu Kejadian : Hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, Jam 22.00 wita.
TKP : Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan
BB : 18 (delapan belas ) plastik klip sabu berat bersih 3,83 gram.
BB didapat dari : BOS
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dibawah bantal dan lemari milik tersangka
Peran : pengedar

Baca Juga :  Walikota Ali Ibrahim Turut Berdukacita Atas Wafatnya Beny Laos

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Tukad Yeh Biu Denpasar Selatan, pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, pukul 22.00 wita petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Depan Kos Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat
tinggal pelaku ditemukan barang bukti 18 (delapan belas) plastik klip sabu, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa
dipanggil BOS (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya
Narkotika sebanyak + 50.000 jiwa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Percepatan SPN, Pemkot Tidore Gandeng Polresta Tidore Tanam Bibit Jagung
Gerakkan 20 Ribu Relawan, Udi Lahabato: Siap Menangkan Rusihan-Muhtar

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru