Hasil Pengawasan Bawaslu Enrekang : 363 APK Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 27 September 2024 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, ENREKANG – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang temukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Try Sutrisno selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Enrekang, Kamis (26/09/2024).

Setidaknya secara kumulatif terdapat 363 APK belum sesuai ketentuan telah terpasang di 11 Kecamatan se Kabupaten Enrekang” ujar Try.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Try menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 bahwa APK yang ada dalam tahapan kampanye hanya ada 2 jenis, yakni APK yang difasilitasi oleh KPU dan APK tambahan.

“Jadi APK yang ada pada tahapan kampanye adalah APK yang difasilitasi oleh KPU dan APK tambahan, untuk APK yang difasilitasi KPU ketentuannya merujuk pada pasal 27 PKPU 13 Tahun 2024 bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye, selain itu PKPU 13 Tahun 2024 juga memberi alternatif APK tambahan diluar APK yang difasiltasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat menambahkan alat peraga Kampanye sebagai APK tambahan” jelas Try

Baca Juga :  Diduga Selip Ban Saat Hujan Reda dan Jalanan Licin, "Adu Banteng" Pun Tak Terelakkan

Try melanjutkan bahwa hingga saat ini belum ada APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Enrekang sebab terdapat ketentuan yang menjadi dasar untuk menerbitkan APK yang difasilitasi oleh KPU salah satunya adalah adanya penyampaian desain oleh Peserta Pemilihan dalam hal ini Paslon, parpol atau gabungan parpol maupun tim kampanye. Selain itu menurut Try, APK tambahan harus mempedomani Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan spesifikasi dan jumlah alat peraga Kampanye yang hingga saat ini belum diterbitkan.

” Ketentuan untuk APK yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana pada Pasal 27 ayat (4) PKPU 13 Tahun 2024 bahwa harus ada penyampaian desain APK oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye kepada KPU melalui petugas penghubung Pasangan Calon, adapun batas waktu penyampaian desain sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan desain alat peraga Kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung Pasangan Calon paling lama 5 (lima) Hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon, sementara untuk APK tambahan harus memedomani Keputusan KPU nantinya, jadi bisa dikatakan bahwa APK yang beredar saat ini bukan termasuk APK yang diatur oleh PKPU 13 Tahun 2024.” terang Try

Baca Juga :  Bawaslu Enrekang Minta Dukungan TNI untuk Sukseskan Pemilihan Serentak 2024

Terkait tindakan yang akan ditempuh, try menjelaskan bahwa akan memberikan rekomendasi untuk melakukan penurunan.

“Tindakannya kita mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : IBRAHIM
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Hasil Olah TKP Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos
Ingin Jadi Tim Pemenangan Rusihan -Muhtar  Wakil ketua BPD Desa Karamat Undur diri 
Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon
Survei Pilgub Malut, Paslon HAS Unggul di Ternate 
Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar
Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 
Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Hasil Olah TKP Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Ingin Jadi Tim Pemenangan Rusihan -Muhtar  Wakil ketua BPD Desa Karamat Undur diri 

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:05 WIB

Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Bentuk Rasa Cinta Terhadap Sultan Husain Alting Sjah, Warga Desa Bicoli Komitmen Menangkan HAS 

Berita Terbaru