Hasil Pengawasan Bawaslu Enrekang : 363 APK Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 27 September 2024 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, ENREKANG – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang temukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Try Sutrisno selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Enrekang, Kamis (26/09/2024).

Setidaknya secara kumulatif terdapat 363 APK belum sesuai ketentuan telah terpasang di 11 Kecamatan se Kabupaten Enrekang” ujar Try.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Try menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 bahwa APK yang ada dalam tahapan kampanye hanya ada 2 jenis, yakni APK yang difasilitasi oleh KPU dan APK tambahan.

“Jadi APK yang ada pada tahapan kampanye adalah APK yang difasilitasi oleh KPU dan APK tambahan, untuk APK yang difasilitasi KPU ketentuannya merujuk pada pasal 27 PKPU 13 Tahun 2024 bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye, selain itu PKPU 13 Tahun 2024 juga memberi alternatif APK tambahan diluar APK yang difasiltasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat menambahkan alat peraga Kampanye sebagai APK tambahan” jelas Try

Baca Juga :  Penyerahan Laporan Akhir Bawaslu Kabupaten Enrekang ke Bawaslu RI

Try melanjutkan bahwa hingga saat ini belum ada APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Enrekang sebab terdapat ketentuan yang menjadi dasar untuk menerbitkan APK yang difasilitasi oleh KPU salah satunya adalah adanya penyampaian desain oleh Peserta Pemilihan dalam hal ini Paslon, parpol atau gabungan parpol maupun tim kampanye. Selain itu menurut Try, APK tambahan harus mempedomani Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan spesifikasi dan jumlah alat peraga Kampanye yang hingga saat ini belum diterbitkan.

” Ketentuan untuk APK yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana pada Pasal 27 ayat (4) PKPU 13 Tahun 2024 bahwa harus ada penyampaian desain APK oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye kepada KPU melalui petugas penghubung Pasangan Calon, adapun batas waktu penyampaian desain sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan desain alat peraga Kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung Pasangan Calon paling lama 5 (lima) Hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon, sementara untuk APK tambahan harus memedomani Keputusan KPU nantinya, jadi bisa dikatakan bahwa APK yang beredar saat ini bukan termasuk APK yang diatur oleh PKPU 13 Tahun 2024.” terang Try

Baca Juga :  Pemprov Bangka Belitung Berlakukan Transparansi Bagi Hasil Pajak Daerah

Terkait tindakan yang akan ditempuh, try menjelaskan bahwa akan memberikan rekomendasi untuk melakukan penurunan.

“Tindakannya kita mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : IBRAHIM
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB