Henry Wairara Gugat Pergantian Sepihak Pimpinan DPRP Papua Barat Daya oleh Bahlil Lahadalia

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara bersama kuasa hukum dan pendukungnya/Ist

Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara bersama kuasa hukum dan pendukungnya/Ist

DETIKINDONESIA.CO.ID –  Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara menggugat keputusan Ketua Umum Bahlil Lahadalia yang dinilai melakukan pergantian secara sepihak

Keputusan pergantian tersebut tertuang dalam surat nomor: B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 tanggal 8 Februari 2025 perihal penetapan pergantian pimpinan DPRP Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami hari ini mendaftarkan permohonan pembatalan surat DPP nomor 543 tanggal 8 Februari 2025 yang membatalkan klien kami Pak Henry Wairara sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya. Surat tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang benar yaitu usulan dari DPD I sebagaimana diatur dalam keputusan Rapimnas tahun 2013,” ujar M. Alberto Soniwura, kuasa hukum Henry A.G Wairara kepada wartawan di Mahkamah Partai Golkar, Rabu 26 Februari 2025.

Baca Juga :  Tetangga Serumpun, Mendag: RI Akan Latih 1.000 UMKM Papua Nugini Agar Bisa Ekspor

Alberto menegaskan, landasan hukum dari penunjukan Henry sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya sesuai dengan keputusan Partai Golkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Alberto, klien nya telah ditetapkan sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya sejak tanggal 31 Oktober 2024 melalui surat DPP nomor: B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Meski pergantian jabatan publik sebagai hak partai politik, namun gugatan kubu Henry juga dilandaskan kepada asas konstitusional, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : RMOL

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Bintuni Diharapkan Terbentuk untuk Memudahkan Akses Hukum
Kaimana, Surga Ekowisata di Papua Barat: Destinasi Konservasi Laut yang Menakjubkan
Dinkes Sorong Gencarkan Sosialisasi Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)
Ketua LMA Malamoi Apresiasi Polda Papua Barat Daya dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolda Papua Barat Daya dan Uskup Manokwari-Sorong Perkuat Sinergi Keamanan
Prilly Latuconsina Angkat Keindahan Laut Kaimana dalam Film Dokumenter
Polbangtan Manokwari dan Pemkab Kaimana Jalin Kerjasama Pengembangan SDM Pertanian
Sutejo Hadiri Apel Perdana sebagai Wakil Bupati Sorong