DETIKINDONESIA.CO.ID,TALIABU – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara seolah menutup mata terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), BBM jenis Minyak Tanah (Mitan) Bersubsidi.
Pantauan Detikindonesia.co.id, Rabu (19/10/2022), harga Minyak Tanah yang di jual dengan Harga 8000 perliter oleh salah seorang penjual yang mengantongi surat izin dengan nama pangkalan IAN STAR, NIAP 82.977110
SK BUPATI NO.46.a Tahun 2021 yang beralamatkan Desa Tikong Kecamatan Taliabu Utara, telah menjual Mitan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari HET yang telah di tetapkan oleh Pemerintah setempat. Warga pun merasa terbebani dengan harga yang telah di tetapkan oleh pemilik pangkalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asma, salah satu pembeli saat ditemui media, Rabu (19/10/2022) membenarkan bahwa minyak tanah yang di jual oleh Pemilik pangkalan IAN STAR adalah Rp8000 perliter.
“Kami selalu membeli minyak tanah di Pak Labakiri (IAN STAR,red) dengan harga Rp8000 perliter sudah sejak 5 bulan terakhir sampai pada, minggu (16/10/2022) Kemarin, kami merasa terbeban dengan harga itu, mau tak mau kami harus membelinya”ungkap Asma
Penulis | : Yusri |
Editor | : |
Sumber | : Asma |
Halaman : 1 2 Selanjutnya