Asma juga berharap kepada Pemerintah Pulau Taliabu untuk segera melakukan penertiban harga jual Mitan khususnya di Kecamatan Taliabu Utara.
“Sudah jelas Surat Izin pangkalan itu SK Bupati, untuk itu Pemerintah Pulau Taliabu harus serius dalam menangani Hal ini, kami merasa Pemerintah hanya menerbitkan surat izin tanpa ada pemeriksaan di lapangan, buktinya surat izinnya di Desa Tikong tapi pangkalan itu dan pemiliknya berada di Desa Nunu dan itu memang Warga Desa Nunu,” tambahnya.
Terpisah, pemilik Pangkalan Minyak Tanah IAN STAR, Labakiri, saat dihubungi melalui saluran telepon membenarkan bahwa dirinya menjual minyak tanah dengan harga Rp8000 perliter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menjual Minyak Tanah dengan haga Rp8000 perliter kepada warga karna saya juga membelinya dari salah satu agen minyak tanah yang bernama Chau yang beralamat di Desa Bobong dengan Harga 7000 perliter, untuk itu saya jual Rp8000 perliter kepada warga,” terangnya.
Sampai berita ini di terbitkan, Wartawan Detikindonesia.co.id masih terus berupaya menghubungi pihak Disperindagkop untuk dimintai tanggapannya.(DI/Yusri)
Penulis | : Yusri |
Editor | : |
Sumber | : Asma |
Halaman : 1 2