Hilang Hak Atas Tanah Senilai Rp. 30 Miliar, Kakek 78 Tahun Laporkan Hakim dan Panitera MA Ke KPK

Senin, 4 Juli 2022 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sungguh malang benar nasib Herman Djaya. Kakek umur 78 tahun ini sudah 12 tahun lamanya beradu gugatan melawan ”MAFIA TANAH” Muhammad Azis Wellang tapi tetap saja berbuah tangan kosong.

Bermula pada 31 Juni 2009, Herman Djaya didatangi Agus Setyanto, Dasri Saleh, dan Marsela. Ketiganya bermaksud meminjam uang senilai Rp500 juta dengan dalih untuk bangun ruko dengan membawa Asli Sertifikat Hak pakai tanah atas nama Muhammad Azis Wellang yang berlokasi di Jalan Kebon Kacang Raya Nomor 49, RT. 001/08, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Luas tanah 465 M2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi).

Selanjutnya, Herman Djaya menyanggupi utang tersebut dengan syarat waktu pengembalian 2 bulan, Muhammad Azis Wellang memberikan Asli Sertifikat Hak Pakai Nomor 125, Surat Pernyataan Utang, dan Herman Djaya diberi Akta Kuasa untuk menjual sekaligus dilengkapi Akta Pengikatan Jual Beli manakala Muhammad Azis Wellang tidak membayar utangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya, saat perjanjian Muhammad Azis Wellang menyuruh seorang bernama Buce Herlambang untuk mewakilinya memberikan dokumen terkait dan persetujuan atas semua persyaratan yang diajukan Herman Djaya. (Terbukti di kemudian hari beberapa dokumen yang dibawa Buce Herlambang ternyata palsu, termasuk KTP, KK, dan Buku Nikah Muhammad Azis Wellang).

Baca Juga :  KASAD Pimpin Apel Danrem dan Dandim TA 2021 di Mabesad

Dengan disaksikan notaris, uang Rp500 juta itu selanjutnya diterima Buce Herlambang untuk diserahkan ke Muhammad Azis Wellang.

Usai terima uang, Muhammad Azis Wellang tidak ada kabar sama sekali alias menghilang. Bahkan hingga lewat 6 bulan pun Herman Djaya tidak dapat mengendus keberadaan si pemilik tanah (Muhammad Azis Wellang).

Mendapati gelagat mencurigakan, Herman Djaya menggunakan haknya untuk membalik nama tanah tersebut dengan datang ke Kantor Notaris/PPAT Refizal, S.H., setelah sebelumnya membayar lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 7 tahun tunggakan yang jumlahnya senilai Rp17.231.037.

Selanjutnya, setelah lama tiada kabar Muhammad Azis Wellang secara arogan tiba-tiba menduduki tanah yang sedari awal jadi jaminan pinjaman senilai Rp500 juta itu menggunakan massa bayaran. Karena merasa memegang Sertifikat No. 125 a.n Herman Djaya, Herman pun menggugat Muhammad Azis Wellang yang masih dan sedang mengklaim tanah tersebut.

Pada 2013, Herman Djaya menggugat Perdata Muhammad Azis Wellang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor: 247/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST. Dalam putusannya Hakim menyatakan Sertifikat Milik No. 125 a.n Herman Djaya sah dalam peralihannya sehingga berkekuatan hukum dan Muhammad Aziz Wellang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menduduki/menguasai tanah orang lain (Pasal 385 KUHP).

Baca Juga :  Rakerda ke-1 dan Pelantikan Empat Cabang PSMTI Provinsi Banten

Terkait Muhammad Aziz Wellang yang merasa ditipu dan dibohongi sehingga melaporkan Buce Herlambang ke Polda Metro Jaya guna menyeret keterlibatan Herman Djaya sebagai pengguna Akta, Pengadilan berpendapat pemalsuan diketahui di kemudian hari sehingga Herman terlindung sebagai ”Pembeli Beritikad Baik” yang tidak tahu menahu terkait Buce Herlambang yang mencatut atau memalsukan nama Muhammad Azis Welang.

Bahkan seiring berjalannya waktu, Buce Herlambang mengakui bahwa dirinya dari awal berkomplot dengan Muhammad Azis Wellang untuk menipu Herman Djaya, termasuk disuruh memalsukan identitas kependudukan milik Muhammad Azis Wellang.

Tapi di akhir permainan Buce malah dijebak dan dijebloskan sendiri ke penjara oleh Muhammad Azis Wellang agar dia dapat mengklaim dirinya ditipu dan kehilangan tanah atau sebagai korban. “Ini merupakan modus baru penipuan yang dijalankan mafia tanah.”

Usai kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Azis Wellang mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (No.451/PDT/2015/PT DKI) dan Kasasi (No. 2870K/Pdt/2016) di Mahkamah Agung. Kedua upaya hukum lanjutan tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan Herman Djaya.

Baca Juga :  Putra Asli NTT Kab. Nagekeo Jadi Lulusan Terbaik Dikmaba TNI AD

Usai perkaranya inkrach, Herman Djaya bermaksud melaksanakan eksekusi. Pada 21 Agustus 2019 Herman Djaya mendapat Undangan Rapat Koordinasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membahas Eksekusi Pengosongan. Pada hari H, Muhammad Azis Wellang dengan kekuatan uangnya mengerahkan ratusan anggota ormas berpakaian putih-putih sehingga eksekusi lapangan gagal karena adanya bentrokan dan kericuhan.

Di tengah frustasi dan kecewa karena gagal mengambil hak atas tanahnya, Herman Djaya malah mendapat pemberitahuan bahwa Muhammad Azis Wellang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada 11 September 2019.

Saat harapharap cemas itulah muncul seorang, sebut saja Mr.X yang yang mengaku punya akses untuk mengatur kasus di lingkungan Mahkamah Agung.

Merasa memiliki dasar hukum yang kuat dan percaya pada pengadilan, Herman Djaya tidak menggubris tawaran ”main belakang” tersebut. Di sisi lain, Herman Djaya juga makin cemas karena dapat informasi kalau Muhammad Azis Wellang melalui oknum seorang pengacara memiliki koneksi ke oknum Panitera dan Hakim MA yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB