Hilang Hak Atas Tanah Senilai Rp. 30 Miliar, Kakek 78 Tahun Laporkan Hakim dan Panitera MA Ke KPK

Senin, 4 Juli 2022 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sungguh malang benar nasib Herman Djaya. Kakek umur 78 tahun ini sudah 12 tahun lamanya beradu gugatan melawan ”MAFIA TANAH” Muhammad Azis Wellang tapi tetap saja berbuah tangan kosong.

Bermula pada 31 Juni 2009, Herman Djaya didatangi Agus Setyanto, Dasri Saleh, dan Marsela. Ketiganya bermaksud meminjam uang senilai Rp500 juta dengan dalih untuk bangun ruko dengan membawa Asli Sertifikat Hak pakai tanah atas nama Muhammad Azis Wellang yang berlokasi di Jalan Kebon Kacang Raya Nomor 49, RT. 001/08, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Luas tanah 465 M2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi).

Selanjutnya, Herman Djaya menyanggupi utang tersebut dengan syarat waktu pengembalian 2 bulan, Muhammad Azis Wellang memberikan Asli Sertifikat Hak Pakai Nomor 125, Surat Pernyataan Utang, dan Herman Djaya diberi Akta Kuasa untuk menjual sekaligus dilengkapi Akta Pengikatan Jual Beli manakala Muhammad Azis Wellang tidak membayar utangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya, saat perjanjian Muhammad Azis Wellang menyuruh seorang bernama Buce Herlambang untuk mewakilinya memberikan dokumen terkait dan persetujuan atas semua persyaratan yang diajukan Herman Djaya. (Terbukti di kemudian hari beberapa dokumen yang dibawa Buce Herlambang ternyata palsu, termasuk KTP, KK, dan Buku Nikah Muhammad Azis Wellang).

Baca Juga :  Tak Hanya Berpihak Pada OAP, Program 4 Milyar Satu Kampung Mampu Turunkan Kemiskinan Secara Drastis

Dengan disaksikan notaris, uang Rp500 juta itu selanjutnya diterima Buce Herlambang untuk diserahkan ke Muhammad Azis Wellang.

Usai terima uang, Muhammad Azis Wellang tidak ada kabar sama sekali alias menghilang. Bahkan hingga lewat 6 bulan pun Herman Djaya tidak dapat mengendus keberadaan si pemilik tanah (Muhammad Azis Wellang).

Mendapati gelagat mencurigakan, Herman Djaya menggunakan haknya untuk membalik nama tanah tersebut dengan datang ke Kantor Notaris/PPAT Refizal, S.H., setelah sebelumnya membayar lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 7 tahun tunggakan yang jumlahnya senilai Rp17.231.037.

Selanjutnya, setelah lama tiada kabar Muhammad Azis Wellang secara arogan tiba-tiba menduduki tanah yang sedari awal jadi jaminan pinjaman senilai Rp500 juta itu menggunakan massa bayaran. Karena merasa memegang Sertifikat No. 125 a.n Herman Djaya, Herman pun menggugat Muhammad Azis Wellang yang masih dan sedang mengklaim tanah tersebut.

Pada 2013, Herman Djaya menggugat Perdata Muhammad Azis Wellang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor: 247/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST. Dalam putusannya Hakim menyatakan Sertifikat Milik No. 125 a.n Herman Djaya sah dalam peralihannya sehingga berkekuatan hukum dan Muhammad Aziz Wellang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menduduki/menguasai tanah orang lain (Pasal 385 KUHP).

Baca Juga :  Hadiri Pernikahan Keluarga Anggota PTIR, Ini Pesan Ketum PTIR Aloysius Hieng

Terkait Muhammad Aziz Wellang yang merasa ditipu dan dibohongi sehingga melaporkan Buce Herlambang ke Polda Metro Jaya guna menyeret keterlibatan Herman Djaya sebagai pengguna Akta, Pengadilan berpendapat pemalsuan diketahui di kemudian hari sehingga Herman terlindung sebagai ”Pembeli Beritikad Baik” yang tidak tahu menahu terkait Buce Herlambang yang mencatut atau memalsukan nama Muhammad Azis Welang.

Bahkan seiring berjalannya waktu, Buce Herlambang mengakui bahwa dirinya dari awal berkomplot dengan Muhammad Azis Wellang untuk menipu Herman Djaya, termasuk disuruh memalsukan identitas kependudukan milik Muhammad Azis Wellang.

Tapi di akhir permainan Buce malah dijebak dan dijebloskan sendiri ke penjara oleh Muhammad Azis Wellang agar dia dapat mengklaim dirinya ditipu dan kehilangan tanah atau sebagai korban. “Ini merupakan modus baru penipuan yang dijalankan mafia tanah.”

Usai kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Azis Wellang mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (No.451/PDT/2015/PT DKI) dan Kasasi (No. 2870K/Pdt/2016) di Mahkamah Agung. Kedua upaya hukum lanjutan tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan Herman Djaya.

Baca Juga :  Kultur Kuat, NTB Mampu Bangkit Hadapi Semua Tantangan dan Masalah

Usai perkaranya inkrach, Herman Djaya bermaksud melaksanakan eksekusi. Pada 21 Agustus 2019 Herman Djaya mendapat Undangan Rapat Koordinasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membahas Eksekusi Pengosongan. Pada hari H, Muhammad Azis Wellang dengan kekuatan uangnya mengerahkan ratusan anggota ormas berpakaian putih-putih sehingga eksekusi lapangan gagal karena adanya bentrokan dan kericuhan.

Di tengah frustasi dan kecewa karena gagal mengambil hak atas tanahnya, Herman Djaya malah mendapat pemberitahuan bahwa Muhammad Azis Wellang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada 11 September 2019.

Saat harapharap cemas itulah muncul seorang, sebut saja Mr.X yang yang mengaku punya akses untuk mengatur kasus di lingkungan Mahkamah Agung.

Merasa memiliki dasar hukum yang kuat dan percaya pada pengadilan, Herman Djaya tidak menggubris tawaran ”main belakang” tersebut. Di sisi lain, Herman Djaya juga makin cemas karena dapat informasi kalau Muhammad Azis Wellang melalui oknum seorang pengacara memiliki koneksi ke oknum Panitera dan Hakim MA yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Pengusaha Nikel Ungkap Beban Industri, Tegaskan Penolakan Kenaikan Royalti Minerba
Kadin Dorong Pemerintah Negosiasi dengan AS Terkait Tarif Resiprokal Trump
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan Kritik Bupati Lucky Hakim Yang Liburan Ke Jepang Tanpa Izin
Tamsil Linrung Dukung Penuh Andi Amran Sulaiman di Mubes KKSS 2025
Pengangguran Lulusan SMA dan SMK Tinggi, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Antarkementerian
Dinilai Menyepelekan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Prabowo Diminta Resuffle Hasan Hasbi
BPC HIPMI Kotamobagu Gelar Muscab, Perkuat Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 14:47 WIB

2.500 UMKM Siap Ramaikan Jakarta Fair 2025 di JIExpo Kemayoran

Senin, 7 April 2025 - 10:18 WIB

DPR Minta Pemerintah Perkuat UMKM Hadapi Tarif Resiprokal AS

Senin, 24 Juni 2024 - 06:08 WIB

Ada Apa Ni?, Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Belum Bisa Dimanfaatkan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:28 WIB

Dongkrak Ekonomi Melalui UMKM, Bunda Indah Minta PIM Terlibat dalam Pemberdayaan Manusia

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:23 WIB

Acara Rakernas PIM, 2000 Peserta Banjiri Pameran UMKM dan Seminar Nasional

Berita Terbaru

Timnas Indonesia U-17 (Istimewa)

Olahraga

Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia 2025 Usai Tekuk Yaman 4-1

Selasa, 8 Apr 2025 - 08:55 WIB