Guna menghindari kemungkinan ”pembelokan hukum”, serta indikasi adanya anasir non-hukum yang diduga bakal mempengaruhi putusan makin kuat, pada 16 Juni 2021 Herman Djaya mengirim Memorandum No.1310/PAN/INT/HK.02/6/2021 yang diperkuat dengan surat permohonan penjelasan ke Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI pada 28 Oktober 2021.
Pada pokoknya surat tersebut kurang lebih berisi keluhan Herman Djaya:
1. Hanya beberapa minggu usai eksekusi pengosongan lahan gagal, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tiba-tiba memutuskan eksekusi dihentikan dengan dalih Muhammad Azis Wellang pada 11 September 2019 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sehingga Kepastian Hukum yang dimiliki Herman Djaya tidak terjamin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Pertarungan hukum antara Herman Djaya dan Muhammad Azis Wellang sejatinya ‘’perang’’ antara KORBAN penipuan melawan PENIPU. Dan upaya hukum tak berkesudahan yang dilakukan Muhammad Azis Wellang hanyalah trik, siasat, dan akal bulus untuk menunda adanya eksekusi.
3. Novum atau bukti baru yang diajukan Muhammad Azis Wellang tidak ada atau tidak relevan sama sekali. Sehingga menghentikan eksekusi atas dasar adanya Peninjauan Kembali (PK) memperkuat adanya dugaan unsur-unsur non-hukum yang mempengaruhi keyakinan dan integritas oknum hakim.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Muhammad Azis Wellang yang akhirnya diputus dengan Nomor: 294/PK/Pdt/2020, ternyata benar Herman Djaya dikalahkan dan semua kemenangannya di tingkat I, II, dan III sebelumnya, runtuh seketika oleh suatu PK yang tidak ada bukti baru, mencurigakan, dan kuat dugaan ada ‘’main mata di belakang’’.
Usai kalah dari ”PK misterius” itulah, Herman Djaya sebagai korban dan pemilik sah atas tanah di samping mal Thamrin City itu merugi Rp30 M. Dan karena sekarang sudah kehilangan segalanya, Herman mengadukan tingkah polah oknum hakim MA dan panitera mencurigakan itu ke KPK. Berharap lembaga antirasuah berani memeriksa dan membersihkan Supreme Court di Indonesia.
”Saya hari ini didampingi Tim Pengacara mengadukan seorang oknum hakim MA dan Panitera. Saya sebenarnya sudah lelah selama 12 tahun saling gugat lawan mafia tanah yang banyak uang”.
Tapi demi keadilan dan kebenaran saya harus terus melawan walau lawan punya koneksi ke sistem peradilan negara ini. Azis Wellang itu pernah coba memenjarakan saya dua kali padahal dulu dia mohon-mohon pinjam uang pada saya,” kata Herman Djaya dalam keterangan pernya di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Kakek-kakek yang pernah jadi tersangka karena mempertahankan hak dan melawan mafia tanah tersebut sudah putus asa atas maraknya permainan kasus di dalam sistem peradilan.
Oleh karenanya, dengan melaporkan oknum lingkungan MA ke KPK dia berharap jadi warning agar petugas peradilan ingat pada sumpah jabatan dan tidak mempermainkan rakyat pencari keadilan.
”Tadi saya sudah bawa bukti dan petunjuk berjilid-jilid. Bayangkan saja saya sudah menang di Kasasi dan putusan inkrach, semua runtuh gara-gara PK siluman yang ajaib dan sakti. Ini janggal dan mencurigakan. Semua bukti sudah saya serahkan tadi. Kita berharap KPK segera menindaklanjuti ini,” ujarnya.
Kuasa Hukum Herman Djaya, Muhammad Mualimin memberikan pandangan terkait masalah yang dihadapi kliennya. Menurutnya, pelaporan oknum Hakim dan panitera MA merupakan puncak kekecewaan masyarakat biasa yang sudah ”babak belur” dari segala sisi kemanusiaan yang diakibatkan terblokirnya akses keadilan.
”Herman Djaya ini sudah rugi segalanya dari segi waktu, kesabaran, kepercayaan, dan keadilan. Ini semua disebabkan saluran keadilan mampet karena birokrasi peradilan kita tidak efisien atau melelahkan. Salah satu kekurangan hukum negara ini banyaknya ”putusan macan ompong”.
“Banyak orang menang di atas kertas, tapi objek tidak bisa dieksekusi padahal sudah keluar uang banyak,” pungkasnya”.
KPK yang galak dalam menangkapi kepala daerah atau anggota DPR, jelas Mualimin, mestinya juga harus garang mendobrak ruang-ruang peradilan di Indonesia yang bisa jadi tidak kalah bobrok dibandingkan birokrasi lainnya.
”Saya harap KPK terus pelototi lembaga peradilan. Rakyat kita sudah lelah dengan lika liku lorong gelap pencari keadilan. Selama sistem peradilan masih dihinggapi praktik kotor oknum yang mempermainkan kasus, selama itupula sila kelima Pancasila tidak dapat terwujud. Eksistensi suatu negeri menjadi sebuah tragedi manakala pemegang uang selalu jadi pemenang saat melawan pemilik kebenaran,’’ bebernya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2