DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pihak Polres Metro Jakarta Timur masih terus mendalami penyebab kematian Mahasiswa Fakultas Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko.
Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Baginya penyelidikan harus dilakukan dengan hati-hati.
“Kami sedang melakukan penyelidikan secara scientific investigation. Proses ini memerlukan waktu, karena kami harus bekerja dengan teliti. Tidak bisa terburu-buru mengambil kesimpulan. Kami tidak ingin terburu-buru menyampaikan kesimpulan kepada masyarakat sebelum memastikan segala sesuatunya,” ujar Kapolres saat konferensi pers di UKI, Jumat (6/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini polisi telah memeriksa 18 saksi. 13 diantaranya merupkam mahasiswa dan 5 orang dari pihak kampus.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan beberapa barang bukti, seperti bekas botol minuman keras, patahan pagar, dan batu. Selain itu, pemeriksaan luar korban dan otopsi sudah dilakukan. Kini pihak kepolisian tengah memeriksa organ bagian dalam korban di laboratorium forensik.
“Meski otopsi dan pemeriksaan luar telah dilakukan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan organ dalam untuk dapatkan hasil yang lebih akurat. Kami masih menunggu hasil dari sains investigation yang dilakukan. Kami mohon waktu untuk memastikan segala sesuatunya dengan tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dhaniswara K Harjono menyebutkan, korban meninggal pada waktu yang masih diperbolehkan beraktivitas di kampus.
“Di kami UKI itu dinyatakan tertutup, mahasiswa dan dosen harus keluar semua ada pukul 21.00 WIB. Waktu itu sekitar baru jam 20.00 WIB, karena saya aja ditelepon 20.58 WIB. Jadi masih dalam waktu yang diperbolehkan ada mahasiswa di dalam,” kata Rektor UKI.
Ia mengungkapkan saat dirinya menerima kabar buruk itu, langsung melaporkan ke pihak polisi. “Jadi tidak kita menunda lagi karena memang ada kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dalam hal ini mahasiswa kita sendiri.
Dhaniswara juga mengatakan pesta miras atau menenggak miras di kampus tidak dibenarkan sama sekali. “Ya kalau dari aturan kita memang ada itu tidak diperbolehkan, pasti itu tidak terpantau.
Rektor UKI itu menegaskan bakal ada sanksi bagi pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Namun hingga kini ia belum memastikan apa sanksi yang bakal dilayangkan bagi pelaku jika terbukti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : LIPUTAN LANGSUNG |