DETIKINDONESIA.CO.ID, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp318 miliar dari kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) sepanjang tahun 2024. Meski demikian, jumlah tersebut masih belum memenuhi ekspektasi karena belum seluruh wisatawan mancanegara memenuhi kewajiban pembayaran.
Dari total 6.333.360 turis asing yang mengunjungi Bali pada 2024, hanya sekitar 2.121.388 orang atau sekitar 33,5 persen yang melakukan pembayaran PWA. Artinya, mayoritas wisatawan masih luput dari pungutan tersebut.
Menghadapi kondisi ini, pemerintah daerah segera menyusun langkah strategis melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 terkait Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelestarian Budaya dan Lingkungan Alam Bali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait revisi tersebut, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali memberikan beberapa masukan penting. Ketua Bidang VIII Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Infokom BPD HIPMI Bali, Gd Andika Prayatna Sukma, S.E., menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan kebijakan PWA. Bentuk kerja sama tersebut diusulkan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang sah.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2 Selanjutnya