HMI Komtek UNM Makassar Minta Polda Sulsel dan BPOM Turun Tangan Telusuri Kosmetik CLB Glow yang Diduga Ilegal

Jumat, 28 April 2023 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Tiga tahun lebih, Kosmetik CLB Glow, bebas melenggang dan menjual di sosial media.

Hal tersebut diketahui melalui penelusuran postingan produk CLB Glow di facebook dan instagram milik sang owner.

Selama tiga tahun lebih itu, kelayakan produk brand CLB Glow tersebut diduga belum mengantongi izin edar BPOM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Omzet CLB Glow juga diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dalam tiga tahun terakhir ini dengan memiliki ribuan anggota dan member yang tersebar di Indonesia, dan juga Kota Makassar

Owner CLB Glow, Iyrene yang dikonfirmasi melalui WhatsApp media ini mengatakan bahwa produk miliknya sudah dalam proses, begitu juga dengan BPOM-nya

“Sudahh proses sama BPOM” tulis Iyrene, Minggu (16/4/2023)

Ditanya lebih jauh, soal proses BPOM yang memakan waktu sampai 3 tahun itu, owner CLB Glow, Iyrene diam dan tidak menjawab

Saat ditelusuri, Sejumlah reseller dan agen CLB Glow masih didapati menjual produk kosmetik yanng di duga ilegal, Senin (17/4/2023)

Baca Juga :  Diskusi Bersama Civitas Akademika FIKK Unesa, Menpora Prof. Dr. Zainudin Amali, S.E, M.Si Harap Dosen Mampu Cetak Tenaga Keolahragaan dan Atlet Berprestasi

Tim media juga sudah mengupayakan Iyrene untuk tidak mengedarkan atau menjual lagi sepanjang BPOM belum dikantongi

Dengan demikian, bisa dipastikan selama tiga tahun terakhir, CLB Glow meraup keuntungan yang sangat fantastis tanpa memiliki BPOM

Menanggapi peredaran kosmetik dan skincare di duga ‘Ilegal’ CLB Glow tersebut, Hasrul sebagai Ketua Umum HmI Komisariat TEKNIK UNM meminta BPOM dan Polda Sulsel bertindak

“Kami meminta BPOM Makassar dan Polda Sulsel segera turun tangan dan menindaki kosmetik brand CLB Glow,” kata Hasrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (26/4/2023)

Hasrul mengatakan, CLB Glow harus paham soal hukum bahwa tidak bisa mengedarkan dan memasarkan selama belum mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tidak bisa memasarkan sepanjang belum mengantongi izin BPOM. Apalagi baru tahap proses lalu kemudian berani memasarkan dan diedarkan ke sosial media itu pelanggaran, dan ownernya bisa dipidana” ungkapnya

Hasrul menjelaskan bahwa dibutuhkan uji kelayakan bahan kosmetik untuk proses dalam memeriksa kemampuan suatu bahan kimia yang digunakan sebagai bahan kosmetik yang aman dan efektif.

Baca Juga :  Tidore Kota Inovatif Tertinggi di Maluku Utara, Ayah Erik: Kami Terus Berinovasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Uji ini melibatkan berbagai metode uji, termasuk uji toksisitas, uji iritasi kulit, uji stabilitas, uji mikrobiologi, serta uji efektivitas kosmetik” ungkapnya

Semua jenis uji ini penting untuk memastikan bahwa bahan kosmetik yang digunakan pada manusia aman dan efektif.

Prosedur pengujian ini kata Hasrul biasanya dilakukan oleh laboratorium independen dan disertifikasi, dan hasilnya harus mencakup informasi tentang ada atau tidaknya efek samping pada kulit dan tubuh penggunanya.

“Kosmetik dengan brand CLB Glow wajib memilik izin edar yang diterbitkan BPOM. Tujuannya tidak lain untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya, Katanya

Jika tidak, Hasrul menegaskan maka konsekuensi dari ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa pemerintah berwenang untuk menarik produk dari pasaran, Tegasnya

Selain itu kata Hasrul terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:

Baca Juga :  Silmy Karim Buka Mubes Alumni FALTL Trisakti

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

“Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum, Bebernya

Sambung dia ” Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-

“Dasar Hukum ini sudah tertuang dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan dan UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

“Jadi konsekuensi hukumnya jelas, belum lagi soal legalitas usaha perlu dipertanyakan apa ada atau tidak, serta perpajakan kosmetik CLB Glow itu sendiri” Pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Aswin
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB