DETIKINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Tiga tahun lebih, Kosmetik CLB Glow, bebas melenggang dan menjual di sosial media.
Hal tersebut diketahui melalui penelusuran postingan produk CLB Glow di facebook dan instagram milik sang owner.
Selama tiga tahun lebih itu, kelayakan produk brand CLB Glow tersebut diduga belum mengantongi izin edar BPOM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Omzet CLB Glow juga diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dalam tiga tahun terakhir ini dengan memiliki ribuan anggota dan member yang tersebar di Indonesia, dan juga Kota Makassar
Owner CLB Glow, Iyrene yang dikonfirmasi melalui WhatsApp media ini mengatakan bahwa produk miliknya sudah dalam proses, begitu juga dengan BPOM-nya
“Sudahh proses sama BPOM” tulis Iyrene, Minggu (16/4/2023)
Ditanya lebih jauh, soal proses BPOM yang memakan waktu sampai 3 tahun itu, owner CLB Glow, Iyrene diam dan tidak menjawab
Saat ditelusuri, Sejumlah reseller dan agen CLB Glow masih didapati menjual produk kosmetik yanng di duga ilegal, Senin (17/4/2023)
Tim media juga sudah mengupayakan Iyrene untuk tidak mengedarkan atau menjual lagi sepanjang BPOM belum dikantongi
Dengan demikian, bisa dipastikan selama tiga tahun terakhir, CLB Glow meraup keuntungan yang sangat fantastis tanpa memiliki BPOM
Menanggapi peredaran kosmetik dan skincare di duga ‘Ilegal’ CLB Glow tersebut, Hasrul sebagai Ketua Umum HmI Komisariat TEKNIK UNM meminta BPOM dan Polda Sulsel bertindak
“Kami meminta BPOM Makassar dan Polda Sulsel segera turun tangan dan menindaki kosmetik brand CLB Glow,” kata Hasrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (26/4/2023)
Hasrul mengatakan, CLB Glow harus paham soal hukum bahwa tidak bisa mengedarkan dan memasarkan selama belum mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tidak bisa memasarkan sepanjang belum mengantongi izin BPOM. Apalagi baru tahap proses lalu kemudian berani memasarkan dan diedarkan ke sosial media itu pelanggaran, dan ownernya bisa dipidana” ungkapnya
Hasrul menjelaskan bahwa dibutuhkan uji kelayakan bahan kosmetik untuk proses dalam memeriksa kemampuan suatu bahan kimia yang digunakan sebagai bahan kosmetik yang aman dan efektif.
“Uji ini melibatkan berbagai metode uji, termasuk uji toksisitas, uji iritasi kulit, uji stabilitas, uji mikrobiologi, serta uji efektivitas kosmetik” ungkapnya
Semua jenis uji ini penting untuk memastikan bahwa bahan kosmetik yang digunakan pada manusia aman dan efektif.
Prosedur pengujian ini kata Hasrul biasanya dilakukan oleh laboratorium independen dan disertifikasi, dan hasilnya harus mencakup informasi tentang ada atau tidaknya efek samping pada kulit dan tubuh penggunanya.
“Kosmetik dengan brand CLB Glow wajib memilik izin edar yang diterbitkan BPOM. Tujuannya tidak lain untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya, Katanya
Jika tidak, Hasrul menegaskan maka konsekuensi dari ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa pemerintah berwenang untuk menarik produk dari pasaran, Tegasnya
Selain itu kata Hasrul terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
“Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum, Bebernya
Sambung dia ” Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-
“Dasar Hukum ini sudah tertuang dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan dan UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
“Jadi konsekuensi hukumnya jelas, belum lagi soal legalitas usaha perlu dipertanyakan apa ada atau tidak, serta perpajakan kosmetik CLB Glow itu sendiri” Pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Aswin |
Editor | : Mufik |
Sumber | : |