HMI Lhokseumawe : Jangan Ada Pihak Berspekulasi Soal Permen PPKS

Kamis, 18 November 2021 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, LHOKSEUMAWE,- Permendikbudristek no 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi (Permen PPKS) telah disahkan oleh Menteri pendidikan Nadiem Makarim.

Meskipun masih menuai pro dan kontra, namun dimata Himpunan Mahasiswa Islam cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Permen PPKS ini adalah bentuk ikhtiar negara untuk melindungi dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi.

“Permen PPKS ini adalah bukti negara ingin hadir melindungi segenap insan dalam dunia pendidikan tinggi dari upaya kekerasan seksual, Permen ini menunjukkan negara dan pemerintah sudah mulai progresif lindungi citra positif pendidikan tinggi,”kata Wakil sektretaris umum perguruan tinggi, kemahasiswaan dan pemuda (wasekum PTKP) HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Arwan Syahputra, Kamis (18/11/2021).

Arwan yang juga mahasiswa hukum tatanegara Unimal itu juga mengapresiasi Permen ini juga menganjurkan perguruan tinggi membentuk satuan tugas, hal ini dapat mendorong kampus berupaya maksimal lakukan pencegahan kekerasan seksual. “Bahkan jika ada kampus yang tidak menerapkan permen PPKS ini, juga akan dikenakan sanksi administratif,” lanjutnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Konflik Politik dan Resolusi
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik
Politik di Spice Islands
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB