DETIKINDONESIA.ID, LHOKSEUMAWE,- Permendikbudristek no 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi (Permen PPKS) telah disahkan oleh Menteri pendidikan Nadiem Makarim.
Meskipun masih menuai pro dan kontra, namun dimata Himpunan Mahasiswa Islam cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Permen PPKS ini adalah bentuk ikhtiar negara untuk melindungi dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi.
“Permen PPKS ini adalah bukti negara ingin hadir melindungi segenap insan dalam dunia pendidikan tinggi dari upaya kekerasan seksual, Permen ini menunjukkan negara dan pemerintah sudah mulai progresif lindungi citra positif pendidikan tinggi,”kata Wakil sektretaris umum perguruan tinggi, kemahasiswaan dan pemuda (wasekum PTKP) HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Arwan Syahputra, Kamis (18/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arwan yang juga mahasiswa hukum tatanegara Unimal itu juga mengapresiasi Permen ini juga menganjurkan perguruan tinggi membentuk satuan tugas, hal ini dapat mendorong kampus berupaya maksimal lakukan pencegahan kekerasan seksual. “Bahkan jika ada kampus yang tidak menerapkan permen PPKS ini, juga akan dikenakan sanksi administratif,” lanjutnya
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya