HMI Lhokseumawe : Jangan Ada Pihak Berspekulasi Soal Permen PPKS

Kamis, 18 November 2021 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wasekum PTKP ini juga menganggap, adanya frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam pasal 5 Permendikbudristek itu, bukan berarti melegalkan seks bebas. “Toh kita ini bukan negara liberal, kita junjung tinggi budaya, dan norma-norma yang berlaku, dan menjunjung tinggi nilai Pancasila, jadi semua pihak jangan sampai gunakan isu liar,”sambungnya

Arwan juga menjelaskan, pihak-pihak yang kontra peraturan menteri tersebut harus mentelaah aturan yang ada diatasnya, dan juga mengkaji ulang setiap pasal dalam permen itu.
“Agar kita tidak berspekulasi (terlalu cepat berpendapat tanpa dasar), karena permen ini tujuannya nya pencegahan sperti membatasi interaksi mahasiswa dan tenaga pendidik dan juga pendidik, secara berduaan dan atau diluar jam kerja, tanpa adanya izin tertulis dari ketua jurusan,”pungkasnya

Baca Juga :  Thunderbird Siapkan SDM Unggul Melalui Workshop Global Mindset for Developing Leader

Meskipun korban setuju melakukan praktik seksual bukan berarti tidak dapat disanksi. “Misalnya orang tua tak terima, atau merasa anaknya dilecehkan baik secara verba maupun digital, kan kita ada KUHP, UU ITE pun bisa, atau UU pornografi, atau jika di Aceh ada qanun jinayah, yang pada intinya jangan sampai pikiran kita sempit melihat Permendikbudristek itu,”tandasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah
Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB