HMI Lhokseumawe : Jangan Ada Pihak Berspekulasi Soal Permen PPKS

Kamis, 18 November 2021 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wasekum PTKP ini juga menganggap, adanya frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam pasal 5 Permendikbudristek itu, bukan berarti melegalkan seks bebas. “Toh kita ini bukan negara liberal, kita junjung tinggi budaya, dan norma-norma yang berlaku, dan menjunjung tinggi nilai Pancasila, jadi semua pihak jangan sampai gunakan isu liar,”sambungnya

Arwan juga menjelaskan, pihak-pihak yang kontra peraturan menteri tersebut harus mentelaah aturan yang ada diatasnya, dan juga mengkaji ulang setiap pasal dalam permen itu.
“Agar kita tidak berspekulasi (terlalu cepat berpendapat tanpa dasar), karena permen ini tujuannya nya pencegahan sperti membatasi interaksi mahasiswa dan tenaga pendidik dan juga pendidik, secara berduaan dan atau diluar jam kerja, tanpa adanya izin tertulis dari ketua jurusan,”pungkasnya

Baca Juga :  Audiensi Dengan KLHK, Kohati PB HMI Mendorong Sejumlah Gagasan Dalam Menjaga Lingkungan dan Perubahan Iklim

Meskipun korban setuju melakukan praktik seksual bukan berarti tidak dapat disanksi. “Misalnya orang tua tak terima, atau merasa anaknya dilecehkan baik secara verba maupun digital, kan kita ada KUHP, UU ITE pun bisa, atau UU pornografi, atau jika di Aceh ada qanun jinayah, yang pada intinya jangan sampai pikiran kita sempit melihat Permendikbudristek itu,”tandasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum
Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan
Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Plt Kadisdik Langkat Beri Piagam Guru Penggagas Lapor Bro, Raport Kasek dan Bucin

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:57 WIB

Tak Bayar Gaji Sekretaris 9 Bulan, Bupati TTU Memperingatkan Kades Noetoko

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati TTU Gelar Rakor Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:50 WIB

Bupati TTU Canangkan Layanan Darurat 112, Solusi Cepat untuk Masyarakat

Berita Terbaru