Muhammad fadli menambahkan ” Di dalam ilmu Hermeneutika lebih spesifik lagi dalam ilmu kebahasaan apa yang Menag ucapkan itu masuk dalam kaidah gaya bahasa/majas perumpamaan (Simile), yaitu perbandingan dua hal yang secara hakikatnya berbeda namun sengaja dipaksakan sama, kita menuntut Menag membuat klarifikasi sendiri dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh umat islam yang ada di indonesia, karna telah mencoba menyakiti umat islam dengan pernyataannya tendensius dan penuh apologetik tersebut, kita juga meminta presiden jokowi untuk mengevaluasi Menag dan apabila perlu di ganti dengan yang lebih baik, karna semenjak menjabat sebagai menteri, sangat banyak pernyataan ataupun kebijakan yang dikeluarkan mendiskreditkan umat islam, seperti pergeseran hari libur hari-hari besar islam, namun itu tidak berlaku ketika agama lain merayakan hari kebesaran nya, kemudian diperketat prokes ketika hari besar umat islam, namun ketika umat agama lain tidak ada hal tersebut, yang paling terakhir perayaan Imlek yang dilakukan di mall mewah tanpa memberlakukan prokes, namun Menag diam seribu bahasa, kita tidak mempermasalahkan hari besar umat beragama lain, bukan itu esensi nya, namun kebijakan dari Menag yang tidak equal, seharusnya dalam prinsip hukum semua orang sama dimata hukum, tidak boleh dibeda-bedakan “.
Muhammad fadli kembali menambahkan ” Bahwa pernyataan Menag tersebut berpotensi dapat dipidana, apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah. Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama, Perbuatan yang dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP yaitu Unsur perbuatan tindak pidananya berupa : pelecehan, merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yg dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP; dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan kebencian atau meremehkan ajaran agama tertentu dan dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi “.
” Kami juga dari HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara menolak Surat Edaran Menag Nomer 5 Tahun 2022 Tentang pedoman penggunaan pengeras suara di mesjid dan musholla, karna beberapa alasan fundamental diantara nya ialah bahwasanya Adzan merupakan perintah agama, salah satunya seperti termaktub dalam hadist “Jika telah tiba waktu shalat, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandakan adzan untuk kalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam.” (HR Bukhari), kemudian Secara Konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka secara agama dan konstitusi Negara mempunyai legitimasi yang kuat, selama ini sudah 76 Tahun Indonesia merdeka, semua agama di Indonesia bisa hidup damai dan tentram, termasuk ketika ada yang mengumandangkan Adzan, atau bunyi lonceng di Gereja, masyarakat masih bisa hidup berdampingan sampai sekarang, namun menjadi keliru ketika suatu hal yang sangat teknis dalam kehidupan beragama yang tidak terjadi permasalahan fundamental kemudian Menag mencoba mengatur hal tersebut, karna kebijakan nya lah kemudian yang membuat umat beragama merasa terusik dan tidak bisa beribadat dengan tenang dan nyaman.
“Kami HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara mengutuk keras pernyataan Menag dan meminta Menag segera meminta maaf kepada umat Islam secara terbuka dan juga Menag harus mencabut SE Nomer 5 Tahun 2022 tersebut, kami juga meminta presiden jokowi untuk mengevaluasi pembantu nya, ini menjadi preseden yang buruk tersendiri bagi kepemimpinan jokowi, apabila menteri kontroversial seperti ini masih belum di evaluasi dan diberikan sanksi ” Tutup Muhammad fadli.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2