DETIKINDONESIA.CO.ID – HMI Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Komisariat Uniprima Cabang Wajo mempertanyakan integritas dan independensi Timsel KPU Kabupaten Wajo.
Pasalnya, menurut Andi Anto tahapan seleksi calon anggota KPU Wajo dianggap sarat akan kepentingan politik. Hal ini dikuatkan setelah KPU mengeluarkan surat keputusan Timsel KPU Nomor : 55/TIMSELKK-GEL-8-Pu/04/73/2023 yang mengumumkan 10 nama calon anggota KPU Wajo pada tanggal 17 Oktober 2023 yang dianggap meloloskan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Wajo yang terindikasi bermasalah.
Diketahui, tiga nama tersebut, Nasaruddin asal Kabupaten Bone, Andi Raehana dan Muh. Erwin Arifin asal Soppeng. “Yang dikhawatirkan ketika orang luar terpilih sebagai komisioner, mereka tidak memahami semua kondisi di Wajo lebih pada kondisi Geografis,” ujarnya, Jum’at, 01 Desember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Peraturan KPU No. 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dijelaskan di pasal 2 ayat 1 huruf g, persyaratan menjadi calon anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota berdomisili di wilayah setempat yang di buktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
“Sebelumnya beredar berita yang menyebutkan adanya calo diseleksi Calon Komisioner KPU di Kabupaten Wajo, hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar bagi tim seleksi KPU Kabupaten Wajo karena akan merusak citra KPU itu sendiri sebagai lembaga independen ” ungkap Ketua Umum Komisariat Uniprima HMI-MPO Cabang Wajo kepada awak media kami Via WhatsApp, Sabtu (02/12/2023)
Ia juga mengatakan, Integritas Timsel KPU Kabupaten Wajo perlu dipertanyakan. Sebab adanya indikasi transaksional dan jatah-jatahan yang mencuat dalam tahapan seleksi calon anggota KPU Wajo.
“Lolos-lolosnya nama-nama yang terindikasi bermasalah dan tidak adanya transparansi jadwal tahapan yang dilakukan oleh Timsel KPU Kabupaten Wajo menguatkan opini publik terkait adanya jatah-jatahan yang terjadi dalam tubuh Timsel KPU Kabupaten Wajo.” ungkap Andi Anto
Sebelumnya beberapa masyarakat telah memasukkan tanggapan kepada Timsel KPU Kabupaten Wajo atas nama-nama calon anggota KPU Wajo yang dianggap bermasalah. Namun setelah surat keputusan Timsel KPU beredar, timsel KPU dianggap tidak menjadikan tanggapan dan aduan masyarakat sebagai referensi penentuan calon Komisioner KPU Wajo.
“Olehnya itu, kami meminta kepada KPU RI untuk melakukan seleksi ulang Calon Anggota KPU Wajo dan mengganti timsel dengan orang-orang yang memiliki integritas dan rekam jejak kepemiluan yang lebih baik, dan Mengugurkan peserta yang tidak memenuhi syarat dan kepentingan tertentu.” tutup Andi Anto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |