Ketua DPP PPP ini juga menyebutkan bahwa dalam Undang – undang negara menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagimana tertuang dalam pasal 28 ayat 3 UUD 1945.
“Negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan,” jelasnya.
Ia juga mengecam jika ada upaya-upaya provokasi yang bisa menyebabkan kerusuhan demikian pula termasuk tindakan-tindakan kekerasan dari pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hentikan seluruh upaya-upaya provokasi yang memicu anarkis. Satu orang terluka maka itu adalah bagian dari luka seluruh Rakyat Indonesia. GPK mengecam jika ada upaya-upaya provokasi. Hormati kebebasan berpendapat karena negara kita adalah negara demokrasi,” tandasnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2