“Hingga saat ini, Pemerintah Kota Sorong telah melindungi sebanyak 19.336 pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang mulai berjalan sejak Juli 2024,” ungkap Nasrullah.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja yang tidak memiliki akses langsung terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan ini, mereka berhak atas berbagai manfaat, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Dalam periode perlindungan ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menerima pengajuan klaim JKM sebanyak 17 peserta, dengan total nominal santunan mencapai Rp 756 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Sorong ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat pekerja di Kota Sorong,” tutup Nasrullah.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : TEROPONGNEWS |
Halaman : 1 2