Kriteria yang ditetapkan dalam pemberian opini yaitu; (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (b) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (c) efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah.
Terdapat 4 (empat) opini yang diberikan BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TWIAdverse opinion).
Opini WTP diberikan dengan kriteria sistem pengendalian internal di entitas instansi telah memadai dan tidak terdapat salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan serta secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan keuangan tahun 2021 merupakan laporan keuangan tahun ketujuh yang disusun menggunakan basis akrual.
Pemerintah menyampaikan pentingnya pemanfaatan informasi keuangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah dikonsolidasikan bersama-sama dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), untuk memberikan peta yang lengkap dalam menunjukkan anggaran kegiatan yang dapat disinergikan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih sebagaimana amanat Presiden untuk terus meningkatkan efisiensi anggaran.
Sebagai informasi, untuk tahun anggaran 2021 sebanyak 500 Pemda dari 542 daerah di Indonesia atau 92,5% menerima opini WTP dari BPK. Angka ini meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya (tahun 2020) yang hanya sekitar 89,57%.
Raihan Opini WTP tahun 2021 untuk seluruh Pemda di wilayah Provinsi Papua Barat merupakan modal penting dalam transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana otonomi khusus jilid 2 di Provinsi Papua Barat.
Tranparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana otonomi khusus merupakan salah satu faktor utama dalam keberhasilan pengelolaan dana otonomi khusus yang lebih berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus memiliki peran sebagai pendampingan kepada Gubernur atas evaluasi Rancangan Anggaran Pelaksanaan (RAP) Kabupaten/Kota, Penilaian RAP Provinsi, Pembinaan Tata Kelola Otsus, Pendampingan kepada Gubernur atas evaluasi Laporan Tahunan Kabupaten/Kota, Evaluasi Laporan Tahunan oleh Pemerintah Pusat, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Otsus serta konfirmasi penyaluran penerimaan dalam rangka Otsus. Melalui pengelolaan keuangan yang baik, Dana Otsus Papua Barat dapat dikelola dengan penuh integritas sehingga memberikan dampak pada pembangunan masyarakat Papua Barat yang seutuhnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : Kabartimur.com |
Halaman : 1 2