HUT Ke-31 Papua Barat, 14 Pemda Menerima Penghargaan Dari BPK RI

Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria yang ditetapkan dalam pemberian opini yaitu; (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (b) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (c) efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah.

Terdapat 4 (empat) opini yang diberikan BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TWIAdverse opinion).

Opini WTP diberikan dengan kriteria sistem pengendalian internal di entitas instansi telah memadai dan tidak terdapat salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan serta secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan keuangan tahun 2021 merupakan laporan keuangan tahun ketujuh yang disusun menggunakan basis akrual.

Baca Juga :  Menjawab Keluhan Warga, Bupati Freddy Thie Tegas Kepada Guru dan Tenaga Kesehatan di Hari Pendidikan Nasional

Pemerintah menyampaikan pentingnya pemanfaatan informasi keuangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah dikonsolidasikan bersama-sama dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), untuk memberikan peta yang lengkap dalam menunjukkan anggaran kegiatan yang dapat disinergikan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih sebagaimana amanat Presiden untuk terus meningkatkan efisiensi anggaran.

Sebagai informasi, untuk tahun anggaran 2021 sebanyak 500 Pemda dari 542 daerah di Indonesia atau 92,5% menerima opini WTP dari BPK. Angka ini meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya (tahun 2020) yang hanya sekitar 89,57%.

Raihan Opini WTP tahun 2021 untuk seluruh Pemda di wilayah Provinsi Papua Barat merupakan modal penting dalam transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana otonomi khusus jilid 2 di Provinsi Papua Barat.

Baca Juga :  Dari Legislatif ke Eksekutif, Ini Sosok Rusihan Jafar 

Tranparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana otonomi khusus merupakan salah satu faktor utama dalam keberhasilan pengelolaan dana otonomi khusus yang lebih berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus memiliki peran sebagai pendampingan kepada Gubernur atas evaluasi Rancangan Anggaran Pelaksanaan (RAP) Kabupaten/Kota, Penilaian RAP Provinsi, Pembinaan Tata Kelola Otsus, Pendampingan kepada Gubernur atas evaluasi Laporan Tahunan Kabupaten/Kota, Evaluasi Laporan Tahunan oleh Pemerintah Pusat, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Otsus serta konfirmasi penyaluran penerimaan dalam rangka Otsus. Melalui pengelolaan keuangan yang baik, Dana Otsus Papua Barat dapat dikelola dengan penuh integritas sehingga memberikan dampak pada pembangunan masyarakat Papua Barat yang seutuhnya.

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Apresiasi Kanwil Papua Barat Dorong Kaimana Menjadi Kota Ramah HAM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Kabartimur.com

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru