Ibu Suci: Postingan Terdakwa Membantu Saya Dapatkan Hak Atas Harta Bersama

Senin, 17 Oktober 2022 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MATARAM – Kamis (13/10/2022) lalu, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Ibu I Nengah Suciarni, akrab dipanggil Ibu Suci, hadir sebagai Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB dalam perkara Terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH atas dakwaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 a ayat (1) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI N0. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Dalam ruang persidangan Ibu Suci didampingi oleh Pendamping dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB, karena memang Ibu Suci sebelumnya mengalami tekanan psikis sehingga telah mengajukan permohonan bantuan Asesmen Psikolog dan Pendampingan dalam persidangan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan, yang berhadapan dengan Hukum dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, yang salah satu tugasnya Pendampingan Korban.

Baca Juga :  Kapolri Hadiri Geladi Bersih Gelar Pasukan Ops Puri Agung 2022

Sebenarnya sebelum persidangan Ibu Suci ragu untuk hadir dan tidak yakin memiliki keberanian untuk bisa menyampaikan kebenaran secara langsung di hadapan Majelis Hakim. Namun karena ada pendampingan dan sikap bijak dari Majelis Hakim dari awal persidangan, akhirnya secara lancar Ibu Suci menjawab satu persatu pertanyaan dari Penuntut Umum, Tim Penasehat Hukum dan Majelis Hakim selama waktu sekitar satu jam setengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan awal dari Penuntut Umum mengenai kepemilikan hotel Bidari, secara tegas Ibu Suci menjawab hotel tersebut adalah milik bersama dirinya dengan I Gede Gunanta, berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB