DETIKINDONESIA.CO.ID, MATARAM – Kamis (13/10/2022) lalu, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Ibu I Nengah Suciarni, akrab dipanggil Ibu Suci, hadir sebagai Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB dalam perkara Terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH atas dakwaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 a ayat (1) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI N0. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Dalam ruang persidangan Ibu Suci didampingi oleh Pendamping dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB, karena memang Ibu Suci sebelumnya mengalami tekanan psikis sehingga telah mengajukan permohonan bantuan Asesmen Psikolog dan Pendampingan dalam persidangan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan, yang berhadapan dengan Hukum dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, yang salah satu tugasnya Pendampingan Korban.
Sebenarnya sebelum persidangan Ibu Suci ragu untuk hadir dan tidak yakin memiliki keberanian untuk bisa menyampaikan kebenaran secara langsung di hadapan Majelis Hakim. Namun karena ada pendampingan dan sikap bijak dari Majelis Hakim dari awal persidangan, akhirnya secara lancar Ibu Suci menjawab satu persatu pertanyaan dari Penuntut Umum, Tim Penasehat Hukum dan Majelis Hakim selama waktu sekitar satu jam setengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan awal dari Penuntut Umum mengenai kepemilikan hotel Bidari, secara tegas Ibu Suci menjawab hotel tersebut adalah milik bersama dirinya dengan I Gede Gunanta, berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya