“Menurut kami Tim PH Keterangan ini tidak terbantahkan karena berdasarkan dokumen salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 115 K/Pdt/2018, putusan harta bersama tersebut telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah) sejak tahun 2018, namun sejak itu I Gede Gunanta tidak mau membagi secara sukarela melaksanakan putusan tersebut meski telah ditegur (Aanmaning) oleh Pengadilan Negeri Mataram sampai sekarang,” kata Yan Mangandar, pengacara Ida Made Santi.
Selanjutnya saksi menerangkan, terhadap postingan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan kuasa dari saksi tersebut tidak keberatan, tidak menimbulkan kerugian namun justru saksi terbantukan agar bisa memperoleh haknya dengan harapan bisa menjadi modal untuk membuka usaha sendiri, karena selama ini hanya diam di rumah saja dan sebagian tanah hotel dulu adalah tanah milik orang tua saksi dan untuk kehidupan sehari-hari bertahan dari sisa tabungan dan pinjaman ke orangtua.
Sedangkan I Gede Gunanta selaku Direktur CV. Kessha Mutiara Suci mengelola hotel yang merupakan harta bersama dan menikmati hasilnya tanpa melibatkan saksi, padahal saksi juga merupakan pesero comanditer dari CV tersebut. Bahkan I Gede Gunanta menikmati keuntungannya sendiri sampai membuka usaha baru seperti boutique di hotel Bidari untuk istrinya yang kedua padahal hotel Bidari tersebut masih status sita pengadilan Negeri Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami Tim PH menilai, dengan fakta ini justru korban yang sebenarnya adalah Ibu Suci karena dia memiliki hak namun tidak bisa mendapatkannya meski telah lama berjuang melalui proses pengadilan dari tahun 2016,” jelas Yan Mangandar.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2