DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi usulan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri terkait penomoran partai di Pemilu 2024 tidak usah diganti. KPU bakal membahas usulan Megawati tersebut sebelum dikonsultasikan ke pemerintah dan DPR.
“Masukan tersebut dipertimbangkan dan akan diusulkan dibahas di internal KPU terlebih dahulu sebelum dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU No. 7 Tahun 2017,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Idham mengatakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, KPU ingin mewujudkan pemilu yang partisipatif. Hal ini ditandai dengan adanya ruang dialog bagi para stakeholder terkait, masyarakat sipil dan elemen lainnya untuk memberikan masukan ke KPU.
“KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi,” kata Idham.
Ruang dialog ini dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat dalam Pasal 4 huruf 4 b dan c UU Nomor 7 tahun 2017. Berikut isi kedua poin tersebut:
Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : Detikcom |
Halaman : 1 2 Selanjutnya