Dari keseluruhan hewan kurban tersebut, merupakan hasil dari peternakan warga sekitar proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang dikerjakan oleh PLN, sehingga diharapkan dapat menimbulkan dampak ekonomi secara langsung, dan mampu membangun rantai kemanfaatan sampai masyarakat penerima.
Wahidin menjelaskan hewan kurban yang disalurkan telah diperiksa oleh Dinas Peternakan atau Dinas Ketahanan Pangan setempat serta dinyatakan sehat, sehingga memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban.
Menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan). Bahkan, ada ulama yang mewajibkan karena besarnya manfaat yang dihasilkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Umat Islam sangat dianjurkan untuk menyembelih kurban. Bahkan di antara ulama ada yang mewajibkan untuk menyembelih kurban ketika kita mampu,” tutur Wahdin, GM PLN UIP Nusra saat melaksanakan kurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Penulis | : Aji |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2