Jakarta – Sidang lanjutan perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, hari ini, Senin (4/11/2024) menghadirkan ahli pidana dari Penuntut Umum, Prof. Dr. Andre Yosua, M., MH., MA., Ph.d., namun karena ahli dalam keadaan sakit, kemudian Majelis Hakim mempersilakan Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli.
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida berkaitan dengan sumpah novum yang dilakukan oleh Nurindah Melati Monika Simbolon berdasarkan surat kuasa dari Ike Farida.
Dalam pemaparan BAP ahli, Penuntut Umum menyatakan bahwa dalam tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, tidak harus ada penetapan hakim bahwa seseorang melanggar Pasal 242 KUHP sebagaimana diatur dalam pasal 174 KUHP, karena kasus yang dihadapkan kepada ahli merupakan dugaan tindak pidana sumpah palsu tidak dalam konteks pelaku memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, tetapi memberikan keterangan palsu secara tertulis yanga sebelumnya telah disumpah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga objek tindak pidana ini adalah surat/keterangan/dokumen sumpah yang isinya tidak benar atau palsu dan berdasarkan Pasal 242 KUHP dapat dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian.
Menanggapi keterangan Ahli tersebut, Ike Farida merasa menyatakan keberatan terhadap keterangan ahli tersebut, karena dianggap tidak sama dengan apa yang pernah disampaikan saat gelar perkara.
“Yang Mulia saya merasa keterangan ahli Andre Yosua tidak sesuai dengan keterangan yang pernah disampaikan ketika gelar perkara, dan sudah masuk ke dalam pokok perkara,’’ Kata Ike Farida, Senin (4/11/2024).
Kemudian sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi meringankan terdakwa Ike Farida, adapun saksi yang dihadirkan yaitu Suami Ike Farida, Shoici Oni, dan adik kandung, Evi Wulandari, serta karyawan kantor hukum Ike Farida, Erick Diantoni Akbar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya