Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Senin, 4 November 2024 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penuntut umum menyatakan menolak kesaksian suami dan adik kandung Ike Farida tersebut dilakukan di atas sumpah, karena berdasarkan pasal 168 KUHAP mereka termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya.

“Kami menolak Suami dan Adik Kandung Ike Farida dijadikan saksi, dan menolak mereka disumpah, karena termasuk orang-orang yang tidal dapat didengarkan keterangannya menurut pasal 168 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum, Senin (4/11/2024).

Pada sidang sebelumnya, Kamis (31/10/2024), Penuntut umum telah menghadirkan Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., M.BA. yang menjelaskan tentang pemenuhan unsur pidana menurut pasal 242 KUHP dan hubungannya dengan sumpah palsu atas novum dalam perkara Ike Farida.

“Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea (niat jahat), ngasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin    pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adanya delik pidana), yang ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya (Ike Farida) gak mau ngambil, yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan) itu. Apa itu bukan mens rea, katanya itu upaya hukum, tapikan itu mencerna habis dengan berbagai cara,” kata ahli pidana Suhandi kepada Wartawan, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga :  Usai Leher Ditebas Parang, Jasad Warga Bangka Barat Ini Ditimbun Pasir di Lubang Galian Tambang

“Terkait terpenuhi atau tidak Pasal 242 biarlah Majelis yang menilai, begitu juga bersalah atau tidaknya (Ike Farida) biar Majelis yang menentukan,” imbuh Suhandi lebih lanjut.

Kuasa hukum Ike Farida sempat mempertanyakan mengapa Hakim Ketua tidak memberi peringatan terlebih dahulu sebagaimana Pasal 174 KUHP sebelum ditetapkan pidana sumpah palsu Pasal 242 KUHP? “Karena sumpah sudah dilakukan dan novum telah digunakan dalam perkara perdata sebelumnya,” kata ahli Suhandi.

Perkara ini masih akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan keterangan saksi  dan ahli dari pihak terdakwa Ike Farida.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB