DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu pada Jumat (16/2/2024). Prabowo-Gibran dilaporkan buntut deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi KPU.
TPUA menyatakan, deklarasi kemenangan dari Prabowo-Gibran merupakan tindak penyebaran berita bohong. Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres.
“Melawan kebatilan dan kecurangan ini jadi itu dasarnya. Di samping dua institusi ditabrak, yaitu MK ditabrak dihancurkan istilahnya, yang kedua KPU juga digulung dihancurkan,” kata Sekjen Tim TPUA, Azam Khan dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024). Selain itu, TPUA juga menuntut Bawaslu menindaklanjuti keputusan DKPP yang telah menghukum KPU buntut menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Azam juga mengkritik DKPP yang kurang berani dalam menjatuhkan hukuman kepada KPU karena telah meloloskan pendaftaran Gibran. Sebelumnya, Prabowo didampingi Gibran menyampaikan pidato mengklaim kemenangan pilpres di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024) malam. Prabowo menyatakan bersyukur atas hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024.
Penulis | : |
Editor | : TIM |
Sumber | : |