Selain adanya upaya pencaplokan tanah yang diperkirakan 70 hektar dari warga setempat, Azis mengungkapkan kehadiran perusahaan tambak udang tersebut akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karenanya, ia menolak secara tegas keberadaan PT. Mandiri Perkasa.
Ijin dari perusahaan tersebut juga turut dipertanyakan, Hendra menyebutkan bahwa kejelasan dari perusahaan tersebut menjadi tanda tanya.
“Saya merasa kecewa dengan, sikat oknum pemerintah desa yang ikut terlibat bersama PT tersebut, maka dengan ini saya menolak dan ijin harus jelas,” tegas Hendra dalam menyampaikan pernyataannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui pantai rontu merupakan wilayah dimana masyarakat mengambil rumput laut. Dari sekian puluhan tahun, warga di sana sudah mendirikan tempat tinggal mereka dan lebih kurang 200 KK yang menggantungkan nasibnya disana sebagai petani rumput laut, lanjut Ajis Sukmo.
“Dalam waktu dua bulan ke depan. Pihak desa akan menginstruksikan untuk mengosongkan pantai rontu,” tambahnya. Namun belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak desa setempat terkait kabar instruksi tersebut disebabkan belum dapat dihubungi.
Penulis | : Tim |
Editor | : admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2