Implikasi UU PPP dan RUU KUHP Terhadap Masa Depan Hukum dan Demokrasi Indonesia

Selasa, 28 Juni 2022 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Law Community, Sahrul Hikam menambahkan, bahwa beranjak dari keresahan kawan-kawan mahasiswa.
Kami bertanya-tanya apakah UU PPP ini hanya upaya melegitimasi CIPTAKER atau Reformasi Regulasi ke arah yang lebih baik, dan berdasarkan informasi yang beredar kita melihat pasal-pasal yang berpotensi mengubah iklim demokrasi kita.

“Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara. Ini tentu rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Sehingga di harapan kami membuka ruang diskursus terkait isu-isu ini, semoga kami dapat menganalisis fenomena persoalan Hukum ini secara kritis dan objektif,” tuturnya.

Baca Juga :  Dewan Pimpinan Pusat Korps Alumni Kapal Pemuda Nusantara (DPP KAKPN) Turun ke Jalan Bagikan Bansos untuk Masyarakat di Jakarta Barat

Sementara itu ketua Umum Permahi Kom. UIN Banten menegaskan bahwa diskusi ini menjadi langkah awal bagi kita sebagai mahasiswa hukum yang ingin memberikan reaksi terhadap bagaimana hari ini negara mau merekonstruksi/merevisi formulasi regulasi, khususnya UU PPP atau pembentukan peraturan perundang-undangan dan juga rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang dimana hukum pidana ini memang hasil daripada copy paste dari kitab undang-undang pidana Belanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka dari itu, sebenernya kita sepakat untuk KUHP ini diperbaharui, karena sudah tidak relevan untuk digunakan di NKRI saat ini. Bahkan di Belanda pun sudah diperbaharui, hanya saja saya tidak sepakat dengan beberapa pasal yang kontroversial, salah satunya pasal 353 yang bunyinya, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 353 Ayat (1) pasal ini sangat berpotensi besar untuk disalahgunakan oleh para penguasa dan bisa mencederai demokrasi. Berbicara UU PPP Nomor 13 tahun 2022 tentang metode Omnibus law seolah olah UU PPP diciptakan hanya untuk bagaimana melegitimasi hasrat dari pada kekuasaan dan oligarki,” tutup Ketua Umum Permahi.

Baca Juga :  Satpolairud Polres Langkat Berbagi Takjil di Perairan Alur Sei Babalan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : HMJ HTN UIN SMH BANTEN

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB