Ketua Law Community, Sahrul Hikam menambahkan, bahwa beranjak dari keresahan kawan-kawan mahasiswa.
Kami bertanya-tanya apakah UU PPP ini hanya upaya melegitimasi CIPTAKER atau Reformasi Regulasi ke arah yang lebih baik, dan berdasarkan informasi yang beredar kita melihat pasal-pasal yang berpotensi mengubah iklim demokrasi kita.
“Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara. Ini tentu rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Sehingga di harapan kami membuka ruang diskursus terkait isu-isu ini, semoga kami dapat menganalisis fenomena persoalan Hukum ini secara kritis dan objektif,” tuturnya.
Sementara itu ketua Umum Permahi Kom. UIN Banten menegaskan bahwa diskusi ini menjadi langkah awal bagi kita sebagai mahasiswa hukum yang ingin memberikan reaksi terhadap bagaimana hari ini negara mau merekonstruksi/merevisi formulasi regulasi, khususnya UU PPP atau pembentukan peraturan perundang-undangan dan juga rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang dimana hukum pidana ini memang hasil daripada copy paste dari kitab undang-undang pidana Belanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka dari itu, sebenernya kita sepakat untuk KUHP ini diperbaharui, karena sudah tidak relevan untuk digunakan di NKRI saat ini. Bahkan di Belanda pun sudah diperbaharui, hanya saja saya tidak sepakat dengan beberapa pasal yang kontroversial, salah satunya pasal 353 yang bunyinya, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 353 Ayat (1) pasal ini sangat berpotensi besar untuk disalahgunakan oleh para penguasa dan bisa mencederai demokrasi. Berbicara UU PPP Nomor 13 tahun 2022 tentang metode Omnibus law seolah olah UU PPP diciptakan hanya untuk bagaimana melegitimasi hasrat dari pada kekuasaan dan oligarki,” tutup Ketua Umum Permahi.
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : HMJ HTN UIN SMH BANTEN |
Halaman : 1 2