Indonesia Negara Hukum, DPP LPPI ; Hormati Hasil Putusan MA dan MK Terkait Pegawai KPK !

Jumat, 24 September 2021 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA. Jakarta- Seperti adanya kabar yang beredar di publik Ultimatum yang di arahkan kepada presiden Joko Widodo tentang apa bila Presiden Jokowi tidak mengangkat Novel dkk menjadi ASN dalam kurun waktu 3×24 jam maka pihaknya melakukan unjuk rasa.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia merasa aneh dengan narasi yang di bangun teman teman mahasiswa yang mengatas namakan BEM SI yang mendukung Novel Cs agar di angkat menjadi ASN Pegawai KPK.

Menanggapi persoalan tersebut mahasiswa pasti sangat tahu hukum jadi harusnya kita hormati hasil putusan TWK pegawai KPK oleh MA dan MK telah memutuskan konstitusional dan sah.

Harus nya hasil putusan hukum itu kita kawal bukan sepatut nya mendorong apalagi narasi mengancem kepada Presiden, ujar Ketua Umum Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar dalam press releasenya yang diterima redaksi, Jumat 24/9 sore.

Indonesia kan negara hukum, ungkap Dedi…. bukan negara kekuasaan, tegasnya

Sebagaimana diketahui, bahwa pada hasil putusan TWK KPK sudah menghasilkan putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkama Agung bahwa sudah Sah dan Konstitusional, Ungkap Ketua Umum LPPI

Selanjutnya, maka hasil putusan MK dan MA tetap berlaku dan dilaksanakan sebelum ada putusan hukum yang membatalkan atau menggugurkannya, terangnya.

Adapun, terkait perihal menyampaikan aspirasi sangat di perbolehkan dan konstitusi menjamin dalam UUD 1945 di atur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,

Baca Juga :  Bupati Kaimana Freddy Thie Selalu Berada Pada Diri Orang-Orang Dekatnya, Kini Hadiri Nikahan Staf Khusus Nizam Atang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Pemerkosaan Anak Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada, Idam: Pelaku Harus di Kebiri

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:32 WIB

Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:44 WIB

Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:47 WIB

Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:21 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Resmikan Pelabuhan Sofifi, Fokus pada Pengembangan Infrastruktur

Berita Terbaru

MALUKU

Perayaan HUT Ke-92 AMGPM, Ini Harapan Bupati Ozan

Sabtu, 29 Mar 2025 - 19:03 WIB