Namun demikian, jika mengandung ancaman Kepada Presiden RI itu namanya bukan unjuk rasa, tapi suatu penekanan dan bisa di kategorikan berupa teror !
Untuk itu, kami mengajak Mahasiswa dan pemuda menghormati hasil putusan MK dan MA.
Kami sampaikan juga bahwa stop meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengangkat Novel dkk Pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN, persoalan itu tidak tepat apa bila mengarah kepada kekuasaan karena Indonesia kan negara hukum dan sudah menghasilkan putusan hukum MK dan MA, jelasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar menyampaikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjalankan perintah Undang – Undang sebagaimana ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku.
kemudian, Ketua KPK sudah di lakukan nya pembinaan dan sudah selesai proses pembinaan pada pegawai yang tidak memenuhi syarat dan sudah menghasilkan keputusan setelah dilakukan pembinaan pegawai diangkat menjadi ASN.
Oleh dari itu, Kami tetap mendukung pada hasil keputusan MK dan MA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan hasil TWK KPK sudah Konstitusional dan Sah.
Yang artinya segala sesuatu putusan TWk pewai KPK sudah dapat di terapkan dan di jalankan sesuai perintah Undang-Undang termasuk hasil Novel dkk di bebas tugaskan per 30 september 2021 mendatang, pungkas Dedi.
Editor: Deni Supriatna
Penulis: Yakub
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2