Inilah 20 Partai Yang Lolos Verifikasi Tahap 2

Selasa, 4 Oktober 2022 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – KPU melaporkan 20 partai politik lolos verifikasi administrasi tahap kedua perbaikan dokumen calon peserta Pemilu 2024. Sementara itu, ada empat partai politik yang tidak lolos lantaran tidak memenuhi sejumlah syarat.

“Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan), terdapat 20 parpol,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik seperti dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Adapun 20 partai politik yang lolos itu yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.

Baca Juga :  Tak Terima Putusan PN Jaksel, Sambo CS Ajukan Banding; Kejagung Siapkan Tim

4 Parpol Tak Lolos
Sementara itu, Holik menyampaikan terdapat 4 partai politik yang dinyatakan tidak lolos. KPU menyebut ada sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi oleh keempat parpol.

“Terdapat 4 parpol yg tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2,” ucapnya

Keempat partai politik itu yakni:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu

Kemudian, Holik membeberkan satu per satu alasan 4 partai yang tidak lolos verifikasi. Dia menyebut Partai Parsindo tidak datang ke KPU pada hari terakhir perbaikan dokumen yakni 28 September 2022 dan juga tidak menyerahkan data lewat aplikasi sipol.

“Parpol yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, dalam hal ini tanggal 28 September 2022, jam 23.59, parpol tersebut tidak datang ke KPU, menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga mensubmit unggahan datanya di aplikasi sipol. Parpol ini adalah Parsindo,” ucap Holik.

Baca Juga :  Sah dikukuhkan Kapita Bugis Kedaton Kesultanan Ternate digelar

Kemudian, Partai Republik dan Partai Republik Satu tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen perbaikan ke aplikasi sipol sampai batas waktu yang ditentukan. Holik menyebut kedua partai itu dinyatakan tidak lolos.

“Partai politik yang pada hari dan jam terakhir datang ke KPU dan membawa dokumen digital yang dipersyaratkan utk perbaikan, tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan. Parpol tersebut adah Partai Republik dan Republik Satu,” imbuhnya.

Lalu partai terakhir yang tidak lolos yakni Partai Republiku Indonesia. Holik menyebut partai tersebut tidak datang ke KPU dan tidak menyerahkan formulir f rekap ke KPU.

“Parpol yang pada hari dan waktu terakhir masa perbaikan datang ke KPU dengan membawa dokumen digital dan dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, tetapi parpol tersebut di hari kemudian tidak datang kembali ke KPU dan tidak menyerahkan formulir f rekap. Partai tersebut adalah Republiku Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Musda PPAD DKI Jakarta, LaNyalla Sebut Pasal 222 UU Pemilu Penyumbang Ketidakadilan dan Kemiskinan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : detik.com

Berita Terkait

IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti
Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 20:44 WIB

Bupati Sragen Resmikan Pengurus Baru DPD LDII Periode 2024–2029

Jumat, 18 April 2025 - 13:36 WIB

Bupati Sragen Apresiasi Peran Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) dalam Pembangunan Daerah Sragen

Kamis, 17 April 2025 - 09:44 WIB

Bupati Sragen Apresiasi Berdirinya KB dan TK Nur Aqila sebagai Wadah Pendidikan Berkualitas

Rabu, 16 April 2025 - 20:23 WIB

Bupati Sragen Dorong Peningkatan Pendidikan Lewat Program Prioritas

Selasa, 15 April 2025 - 11:26 WIB

Bupati Sragen Hadiri Nobar Timnas U-17 Bersama Keluarga Fandi Ahmad

Senin, 14 April 2025 - 11:35 WIB

Bupati Sragen Ikut Berangkat Haji, Bimbingan Manasik Haji Hari Kedua Berjalan Khidmat dan Informatif

Minggu, 13 April 2025 - 00:07 WIB

Tunggu 11 Tahun, Bupati Sragen dan Istri Siap Tunaikan Ibadah Haji

Sabtu, 12 April 2025 - 18:39 WIB

Bupati Sragen Disambut Kaesang dalam Kunjungan Konsolidasi PSI

Berita Terbaru

Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif (Bang Arul), resmi melantik pengurus LPTQ Tanah Bumbu 2025–2030 di Pendopo Serambi Madinah, Sabtu (19/4/2025). (Detik Indonesia/Kalimantanlive.com/Desy)

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Bang Arul Lantik Kepengurusan LPTQ Periode 2025–2030

Minggu, 20 Apr 2025 - 22:06 WIB

Gubernur Sulsel dan KASAL (Detik Indonesia/Zonakata)

SULAWESI SELATAN

Gubernur Sulsel Bersama KASAL Serahkan Kapal Nelayan di Takalar

Minggu, 20 Apr 2025 - 21:59 WIB

Rudy Mas'ud (Detik Indonesia/Prokal)

KALIMANTAN TIMUR

Gubernur Harum Apresiasi Warga Taat Pajak dengan Hadiah Total Rp 5 Miliar

Minggu, 20 Apr 2025 - 21:48 WIB

Pengukuhan Kepengurusan DPD LDII Kabupaten Sragen Masa Bakti 2024–2029: Perkuat Moderasi Beragama dan Sinergi untuk Sragen Sejahtera. Detik Indonesia/ldiilampung/LINES

JAWA TENGAH

Bupati Sragen Resmikan Pengurus Baru DPD LDII Periode 2024–2029

Minggu, 20 Apr 2025 - 20:44 WIB