Inilah 20 Partai Yang Lolos Verifikasi Tahap 2

Selasa, 4 Oktober 2022 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – KPU melaporkan 20 partai politik lolos verifikasi administrasi tahap kedua perbaikan dokumen calon peserta Pemilu 2024. Sementara itu, ada empat partai politik yang tidak lolos lantaran tidak memenuhi sejumlah syarat.

“Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan), terdapat 20 parpol,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik seperti dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Adapun 20 partai politik yang lolos itu yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.

Baca Juga :  PAN Resmi Menetapkan Murad Ismail Sebagai Bakal Calon Gubernur Maluku

4 Parpol Tak Lolos
Sementara itu, Holik menyampaikan terdapat 4 partai politik yang dinyatakan tidak lolos. KPU menyebut ada sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi oleh keempat parpol.

“Terdapat 4 parpol yg tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2,” ucapnya

Keempat partai politik itu yakni:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu

Kemudian, Holik membeberkan satu per satu alasan 4 partai yang tidak lolos verifikasi. Dia menyebut Partai Parsindo tidak datang ke KPU pada hari terakhir perbaikan dokumen yakni 28 September 2022 dan juga tidak menyerahkan data lewat aplikasi sipol.

“Parpol yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, dalam hal ini tanggal 28 September 2022, jam 23.59, parpol tersebut tidak datang ke KPU, menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga mensubmit unggahan datanya di aplikasi sipol. Parpol ini adalah Parsindo,” ucap Holik.

Baca Juga :  Aduh! Oknum Kepala Desa di Langkat Diduga Merangkap Pengurus Sayap Partai Politik

Kemudian, Partai Republik dan Partai Republik Satu tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen perbaikan ke aplikasi sipol sampai batas waktu yang ditentukan. Holik menyebut kedua partai itu dinyatakan tidak lolos.

“Partai politik yang pada hari dan jam terakhir datang ke KPU dan membawa dokumen digital yang dipersyaratkan utk perbaikan, tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan. Parpol tersebut adah Partai Republik dan Republik Satu,” imbuhnya.

Lalu partai terakhir yang tidak lolos yakni Partai Republiku Indonesia. Holik menyebut partai tersebut tidak datang ke KPU dan tidak menyerahkan formulir f rekap ke KPU.

“Parpol yang pada hari dan waktu terakhir masa perbaikan datang ke KPU dengan membawa dokumen digital dan dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, tetapi parpol tersebut di hari kemudian tidak datang kembali ke KPU dan tidak menyerahkan formulir f rekap. Partai tersebut adalah Republiku Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pastikan Pemilu Mendatang Pelajar SMA/SMK Memiliki Hak Pilih

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : detik.com

Berita Terkait

Ombudsman Ajak Masyarakat Berani Bersuara Demi Layanan Publik Berkualitas
Bupati Maluku Tengah Dorong Literasi Hukum demi Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan
BEM Kristiani Serukan Pemerintah Fokus Ciptakan Lapangan Kerja, Bukan Beri Jabatan Sipil ke Militer
Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri
Dorong Revisi UU Ombudsman, ORI Tekankan Transparansi Kebijakan BBM
Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman
Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial
Aksi Bersih Sungai Walikota Depok Dapat Dukungan dari Nasdem

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:15 WIB

Tegur Disdik Jakarta, PSI DKI Minta Kasus Pelecehan Seksual SMK PGRI 5 Kalideres Diusut Tuntas

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:17 WIB

Legislator PSI Jakarta Kawal Kasus Pelecehan Seksual di SMK PGRI 5 Kalideres

Senin, 10 Maret 2025 - 19:02 WIB

Desa Bersatu Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih Untuk Kemajuan Desa

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:01 WIB

Konfercab ke-61 HMI Cabang Jakarta: Muhamad Fiqram Resmi Jadi Nahkoda Baru

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:37 WIB

PSI Jakarta Minta Pemprov DKI Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak di Momen Hari Perempuan Internasional

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:30 WIB

Hilang Nyawa di Kampus Sendiri, Kombes Nicolas Terus Dalami Penyebab Tewasnya Mahasiswa UKI

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:56 WIB

PSI Jakarta Dampingi Kaesang Kunjungi Pengungsi Banjir di Jakarta Selatan

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:18 WIB

Peduli Warga Jakarta, Kapolda Metro Jaya Tinjau Warga Terdampak Banjir di Pancoran

Berita Terbaru