DETIKINDONESIA.CO.ID, Jayapura – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menegaskan, pemerintah daerah kini tidak bisa lagi menggelar kegiatan di hotel.
Hal ini akibat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kondisi ini tentu berdampak pada bisnis perhotelan di Papua yang selama ini cenderung bergantung pada kegiatan pemerintah sebagai salah satu sumber pemasukan.
Namun, Gubernur Ramses mendorong Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk lebih inovatif dan kreatif.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : PAPUA.GO.ID |
Halaman : 1 2 Selanjutnya