DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Dilahirkan untuk efesiensi data pelaporan serta proses pengawasan terhadap kinerja pemerintahan hingga ke tingkat Desa, Pemerintah Kabupaten Halmahera, menggelar Diseminasi Aplikasi Sistem Informasi Berbasis Elektronik untuk Akuntabilitas (Sibelkau). Senin,(28/8/2023).
“Di kepemimpinan tingkat tiga itu seluruh peserta diwajibkan berinovasi berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing SKPD, itulah kemudian kami sengaja menggagas inovasi sibelaku,” ujar Asbur Somadayo kepala Inspektorat Halsel saat diwawancarai wartawan.
Menurutnya, tujuan Diseminasi Aplikasi Sistem Informasi Berbasis Elektronik untuk Akuntabilitas (Sibelku) adalah transparansi terhadap seluruh kegiatan dan aktifitas penyelenggara pemerintah baik di tingkat SKPD, OPTD kecamatan maupun di Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita melihat bahwa d Halmahera selatan ini terdiri dari pulau-pulau itulah kemudian penyelenggara pemerintah di tingkat desa belum terlalu memahami tentang pertanggung jawaban pengelolaan keuangan. Sehingga kami gagas aplikasi ini agar mereka bisa memasukan seluruh kinerja baik itu perencanaan kegiatan sampai pada tingkat pertanggung jawaban melalui aplikasi Sibelku,” jelasnya.
Asbur mengaku adanya transparansi terhadap masyarakat menyangkut dengan tugas-tugas yang di laksanakan oleh desa aplikasi. Sebab ini tidak hanya digagas namun sudah di terapkan
Tim IT sudah mengembangkan seluruh aplikasi yang nanti terintegrasi dengan seluruh SKPD baik itu dinas, badan bagian, maupun tingkat desa. Di sisi lain juga inspektorat akan membuka tempat yang menjadi aduan masyarakat tentang penyelenggara pemerintah, sehingga fungsi control bisa berjalan dengan baik.
“Harapan saya seluru SKPD juga harus mengembangkan inovasi yang sudah di input di bapeda sehingga bisa terintegrasi dengan aplikasi yang kami gagas saat ini, dengan adanya ini maka tujuan akhirnya adalah kita mendukung program SMART CITY yang di rencanakan bapak bupati dan tujuan akhirnya akan menuju Halmahera selatan satu data,” pungkasnya.
Kata Asbur, aplikasi Sibelku dapat di akses siapa saja selama itu masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Asbur mengaku pertanggung jawaban dana desa memungkinkan tidak bisa dipublikasikan tetapi setiap kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan desa dapat diakses oleh semua pihal.
“Jadi hal-hal yang bisa di akses telah di amanatkan oleh undang-undang tapi kalu undang-undang tidak mengamanatkan tidak bole di ekspos maka tidak bisa di akses oleh public,” tandasnya.
Inspektorat juga akan minta seluruh SKPD, kecamatan, puskesmas, sekolah, dan desa wajib memiliki website sehingga bisa terkoneksi. Karena lanjut Asbur, maksud dari aplikasi ini kita bisa mengontrol semua pelaksanaan unsur pemerintah yang ada di Halmahera selatan.
“Karena ini era digital, kita harus tinggalkan kebiasaan lama kita harus menuju ke era digital yang sering di sebut pak bupati adalah instruksi digital yang kemudian wajib bagi SKPD teknis untuk mendukung program SMART CITY dan Halmahera selatan satu data. Inovasi-inovasi begini harus terus di kembangkan,”Ujar Asbur mengakhiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |