Instagram Perkenalkan Fitur Pengawasan Orang Tua untuk Lindungi Pengguna Remaja

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Instagram | Pexels

Ilustrasi Instagram | Pexels

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Platform media sosial Instagram mengumumkan langkah terbaru untuk meningkatkan perlindungan bagi penggunanya yang berusia di bawah 16 tahun melalui perubahan pengaturan akun.

Dalam pembaruan ini, remaja yang ingin mengubah pengaturan akun mereka menjadi lebih longgar harus mendapatkan izin orang tua terlebih dahulu.

“Jika orang tua ingin lebih mengawasi pengalaman bermedia sosial anak remaja mereka yang berusia 16 tahun, mereka cukup mengaktifkan fitur pengawasan orang tua,” kata Head of Instagram Adam Mosseri dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mosseri menjelaskan, Instagram melakukan upaya perlindungan terhadap remaja dengan meluncurkan fitur Akun Remaja Instagram yang bertujuan untuk memberikan proteksi bagi remaja dalam membatasi siapa yang dapat mengontak mereka serta konten yang dapat dilihat.

Baca Juga :  Waka BPKN Tanggapi Temuan BPOM Soal Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat

Upaya tersebut sejalan dengan keinginan orang tua yang ingin lebih mengawasi aktivitas media sosial anak-anak mereka karena fitur pengawasan ini memungkinkan untuk menyetujui atau menolak permintaan perubahan pengaturan yang diajukan oleh remaja.

Namun demikian, orang tua juga dapat memilih untuk memberikan kebebasan penuh kepada remaja dalam mengelola pengaturan akun mereka.

Selain itu, Instagram memberikan lebih banyak cara bagi orang tua untuk terlibat dalam pengawasan, di antaranya melihat siapa yang dihubungi remaja: orang tua dapat melihat siapa saja yang berkomunikasi dengan remaja mereka dalam tujuh hari terakhir, meskipun mereka tidak dapat membaca pesan secara langsung.

Selanjutnya, menetapkan batas waktu penggunaan: orang tua bisa mengatur durasi harian untuk penggunaan Instagram.

Baca Juga :  Di Depan Keluarga Pinrang, LaNyalla Sebut Pasal 222 MK Koyak Persatuan Bangsa

Menurut dia, ketika batas waktu tercapai maka remaja tidak akan dapat mengakses aplikasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : Muhammad Ariobimo Sukmono
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Kemhan: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus
Mahasiswa Hukum Pamulang Urai Pro dan Kontra Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP
Sri Mulyani: Sistem Coretax Akan Terus Disempurnakan untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak
KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Penyidikan Korupsi Pengadaan Komputer PT INTI
Anggota DPR Kanang Desak PT Pos Indonesia Berikan Status Karyawan Tetap
Pemprov DKI Tegaskan Stok Elpiji 3 Kg Aman, Hanya Terjadi Kepanikan Masyarakat
KPK Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:57 WIB

Kegaduhan di PN Jakarta Utara, Ketua DPD DePA-RI; Menciderai Marwah Pengadilan dan Advokat Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:51 WIB

Erdogan Apresiasi Sikap Tegas Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:22 WIB

KNPI Desak INPEX Tegaskan Komitmen di Blok Masela

Selasa, 11 Februari 2025 - 23:41 WIB

Meningkatkan Ketahanan Pangan, PT. Wanatiara Gendeng Polres Halsel

Selasa, 11 Februari 2025 - 23:39 WIB

Plt Kadisdik Langkat Beri Piagam Guru Penggagas Lapor Bro, Raport Kasek dan Bucin

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:21 WIB

Seorang Pria di Halsel Diterkam Dua Ekor Buaya

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:47 WIB

Kemhan: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:39 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus

Berita Terbaru

Berita

KNPI Desak INPEX Tegaskan Komitmen di Blok Masela

Rabu, 12 Feb 2025 - 19:22 WIB