Instagram Perkenalkan Fitur Pengawasan Orang Tua untuk Lindungi Pengguna Remaja

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Instagram | Pexels

Ilustrasi Instagram | Pexels

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Platform media sosial Instagram mengumumkan langkah terbaru untuk meningkatkan perlindungan bagi penggunanya yang berusia di bawah 16 tahun melalui perubahan pengaturan akun.

Dalam pembaruan ini, remaja yang ingin mengubah pengaturan akun mereka menjadi lebih longgar harus mendapatkan izin orang tua terlebih dahulu.

“Jika orang tua ingin lebih mengawasi pengalaman bermedia sosial anak remaja mereka yang berusia 16 tahun, mereka cukup mengaktifkan fitur pengawasan orang tua,” kata Head of Instagram Adam Mosseri dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mosseri menjelaskan, Instagram melakukan upaya perlindungan terhadap remaja dengan meluncurkan fitur Akun Remaja Instagram yang bertujuan untuk memberikan proteksi bagi remaja dalam membatasi siapa yang dapat mengontak mereka serta konten yang dapat dilihat.

Baca Juga :  FORMIT Sebut Rencana Deklarasi GP-INTIM soal Cawapres 2029 Tak Mewakili Sikap Bahlil Lahadalia

Upaya tersebut sejalan dengan keinginan orang tua yang ingin lebih mengawasi aktivitas media sosial anak-anak mereka karena fitur pengawasan ini memungkinkan untuk menyetujui atau menolak permintaan perubahan pengaturan yang diajukan oleh remaja.

Namun demikian, orang tua juga dapat memilih untuk memberikan kebebasan penuh kepada remaja dalam mengelola pengaturan akun mereka.

Selain itu, Instagram memberikan lebih banyak cara bagi orang tua untuk terlibat dalam pengawasan, di antaranya melihat siapa yang dihubungi remaja: orang tua dapat melihat siapa saja yang berkomunikasi dengan remaja mereka dalam tujuh hari terakhir, meskipun mereka tidak dapat membaca pesan secara langsung.

Selanjutnya, menetapkan batas waktu penggunaan: orang tua bisa mengatur durasi harian untuk penggunaan Instagram.

Baca Juga :  Berkat Desakan DPR, KPK Akhirnya Serius Akan Periksa Bahlil Terkait Dugaan Izin Tambang

Menurut dia, ketika batas waktu tercapai maka remaja tidak akan dapat mengakses aplikasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : Muhammad Ariobimo Sukmono
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti
Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029
Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Pemprov Kalbar Tunjukkan Kinerja Lebih Baik dari Pemerintahan Sebelumnya
Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi
Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi
Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Sabtu, 19 April 2025 - 15:20 WIB

Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 

Jumat, 18 April 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi

Jumat, 18 April 2025 - 23:06 WIB

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Jumat, 18 April 2025 - 19:37 WIB

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 15:35 WIB

Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 11:46 WIB

Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota

Berita Terbaru