Irwan Sesa, Akui Beri Rekomendasi Palsu Kepada Dua Pelamar PPPK 2023

Selasa, 31 Oktober 2023 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Ternyata, ada yang tidak beres dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Camat Kecamatan Bacan Timur, Irwan Sesa diduga mengeluarkan rekomendasi bodong bagi dua tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK di kecamatan tersebut, Senin (30/10/2023).

Padahal, dua orang tenaga honorer itu tidak pernah bekerja di Kantor Kecamatan Bacan Timur. Bahkan, mereka juga tidak pernah menjadi tenaga honorer di kecamatan lain. Namun, dengan rekomendasi palsu itu, mereka berhasil lolos tes administrasi dan berhak mengikuti tes selanjutnya.

Hal ini terungkap dari pengakuan seorang sumber berinisial H yang mengetahui dugaan maladministrasi tersebut. Menurut H, dua orang tenaga honorer itu tidak memiliki data pendukung seperti absen dan data administrasi yang menunjukkan bahwa mereka pernah menjadi tenaga honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dua orang itu juga tidak pernah menjadi tenaga honorer di kecamatan lain. Sehingga tidak ada data pendukung seperti absen dan data administrasi yang menunjukkan bahwa kedua oknum tersebut pernah menjadi tenaga honorer seperti ketentuan yang berlaku,” ujar H kepada wartawan belum lama ini.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan di ruang kerjanya, Camat Irwan tidak membantah sepenuhnya dugaan rekomendasi bodong itu. Ia mengakui, kedua tenaga honorer yang mendapat surat rekomendasi itu, memang tidak pernah bekerja di Kantor Kecamatan Bacan Timur. Namun, ia mengklaim bahwa keduanya pernah bekerja sebagai tenaga honorer di kecamatan lain.

“Dua orang yang kami berikan rekomendasi benar bekerja sebagai tenaga honorer. Tapi, mereka honor di Kecamatan Kayoa dan mengikuti formasi tes PPPK di Kecamatan Bacan Timur,” kata Irwan.

Baca Juga :  Gandeng Pemprov dan IMI, HIPMI Papua Barat Gelar Kejurnas Drag Bike 2022

Namun, Irwan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pernyataannya itu. Ia mengaku tidak memiliki data dan rekomendasi dari kecamatan di mana kedua peserta tes PPPK di kecamatannya berasal. Ia juga tidak bisa menjelaskan alasan mengapa ia memberikan rekomendasi kepada dua orang yang tidak pernah bekerja di kecamatannya.

Dengan adanya dugaan rekomendasi bodong ini, proses seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Halmahera Selatan dipertanyakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru