Istri Korban Tunjuk Fetrus And Partner, Bongkar Dugaan Pembunuhan Berencana dengan Modus Cor Harta Suami

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian juga menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Dugaan adanya keterlibatan pihak lain masih diselidiki, termasuk kemungkinan pelaku tidak bertindak sendiri.

Jeratan Hukum bagi Pelaku

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, ZA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, yang dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Baca Juga :  Ayo Ke Jakarta Ketemu Tiga Calon Presiden RI

“Kami akan memastikan bahwa keadilan bagi keluarga korban ditegakkan sepenuhnya. Ini bukan hanya pembunuhan, tetapi tindakan keji yang dilakukan dengan rencana matang demi motif ekonomi,” ujar perwakilan dari Fetrus And Partner.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dengan motif ekonomi sering dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan korban. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika ada indikasi mencurigakan.(WH)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Liburan Makin Hemat dan Tambah Gaya dengan Diskon di Digital Hub dari Indosat Ooredoo Hutchison Bareng tiket.com
Sambut Ramadhan, Garuda Asta Cita Nusantara Gelar Operasi Pasar Pangan Murah di 4.500 Titik
Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Sebut BPI Danantara Menjadi Sejarah Baru Menuju Indonesia Emas
Prabowo Luncurkan Program Baru untuk Dongkrak Penerimaan Negara
Polres Halsel, Diduga Lindungi Penjualan Kayu Ilegal
Ketua Cabang PMII, Jakarta Selatan Desak Kejari Ternate Tahan Pelaku Lakalantas 
Soal Jalan Trans Lalubi, Komisi III DPRD Halsel Desak Pemda Bangun Jalan
Disperindag Malut Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:46 WIB

Rangkaian Acara Kedatangan Gubernur NTT: Penjemputan, Misa, dan Pesta Rakyat

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:52 WIB

Bhabinkamtibmas TTU Beraksi! Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Maubeli

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:57 WIB

Bupati TTU Yoseph Falentinus Kebo Ikuti Program Ret-Ret 2025 di AKMIL

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:46 WIB

Pemangkasan Anggaran Dinas PUPR TTU: Dampaknya pada Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:50 WIB

Yosep Falentinus Delasalle Kebo Resmi Pimpin TTU, Siap Wujudkan Kemajuan Daerah

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:21 WIB

Demi Cristiano Ronaldo, Fans dari Medan Rela Terbang ke Kupang

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:08 WIB

DPRD TTU Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah di Kabupaten TTU

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:39 WIB

DPRD TTU Desak Kontraktor Segera Perbaiki Jalan Sabuk Merah

Berita Terbaru

PAPUA

MRP Papua Pegunungan dan Tantangan Modernisasi bagi OAP

Rabu, 26 Feb 2025 - 23:33 WIB