DETIKINDONESIA.CO.ID, CIBINONG – Sidang mediasi ke dua dengan perkara perdata nomor 129/Pdt.G/2023/PN.Cbi kembali digelar di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Kali ini sidang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat (Pricillia Georgia), Ricky Wijaya dan Jamaludin sedangkan dari Tergugat 1, 2 dan 3 hadir secara lengkap baik dari pihak J-Trust Investment (T1), Christian Billy Bukit (T2) dan kuasa hukumnya, serta Sharen Fernanda (T3) bersama kuasa hukumnya.
Agenda sidang mediasi ke dua ini merupakan tanggapan atas tuntutan dari pihak penggugat terkait penerbitan Cessie yang diduga dilakukan dengan melanggar hukum Pasal 613 KUHPerdata.
Dalam jawaban tertulisnya, pihak J-Trust Investment Indonesia membantah terkait adanya penerbitan Akta Cessie yang telah dilakukannya kepada Billy Bukit (T2) melainkan Perjanjian Pengikat Jual Beli Piutang (PPJBP), latar belakang pelaksanaan PPJBP didasari pada upaya penyelamatan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) dari debitur, J-Trust berkenan membatalkan PPJBP tersebut dan melakukan Cessie sempurna kepada tergugat dua dengan surat pemberitahuan kepada debitur, dan bila diterbitkan Cessie sempurna kepada T2 maka proses negosiasi selanjutnya dilakukan dengan T2 selaku kreditur baru, khususnya sisa piutang yang belum terbayarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara saat dikonfirmasi pada kuasa hukum tergugat 2 dan 3 usai menjalankan sidang mediasi mengatakan bahwa antara kliennya dan J-Trust tidak pernah mengadakan Cessie.
“Jadi antara Billy dan J-Trust tidak pernah mengadakan Cessie, sementara gugatan mereka (penggugat) minta pembatalan Cessie. Jadi yang mau dibatalkan ini untuk barang yang tidak ada. Cessie tidak pernah dilakukan, dan antara Sharen dan J-Trust tidak memiliki hubungan hukum, karena Sharen hanya bekerjasama dengan Billy, kerjasama bisnis, itu saja,” jelas Ferry Simanullang, kuasa hukum dari Billy dan Sharen di halaman PN Cibinong, Senin (12/6/2023) Siang.
Terkait keberadaan sertifikat, lanjut Ferry, bahwa sertifikat tersebut ada di pihak J-Trust Investment.
Kuasa hukum T2 dan T3 berpesan kepada penasehat hukum dari pihak penggugat agar memberikan pemahaman hukum yang benar dengan tidak menjanjikan sesuatu yang bukan porsinya.
“Jadi kita sebagai PH (Penasehat Hukum) kiranya memberikan pemahaman hukum yang benar, jadi jangan menjanjikan sesuatu yang bukan porsinya. Mengatakan akan menang 99 koma sekian persen, karena itu adalah hak daripada pengadilan,” pesannya.
Sharen melontarkan bahwa dirinya tidak mengenal dengan Chikal (diduga yang mendapatkan surat kuasa). dan kuasa hukumnya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib karena telah memalsukan tandatangan dari Sharen.
Sharen mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan ancaman dan terror dari pihak penggugat.
“Tolong bilang ke penggugat jangan kirim orang untuk teror-teror saya. Mengatakan saya mafia perbankan, terus mau cari saya dalam waktu 1×24 jam mau ‘habisi’ saya,” ungkap Sharen.
Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya yang mengatakan telah memiliki bukti terkait hal teror tersebut.
“Ya, karena Bu Sharen di teror oleh pihak penggugat. Bukti semua ada dari rekaman suara dan jejak digital. Nanti kita akan melakukan upaya-upaya hukum,” tegasnya.
Dilokasi yang sama, Ricky Wijaya selaku kuasa hukum Pricillia Georgia menerangkan bahwa dalam mediasi ke dua telah menerima jawaban dari J-Trust dan mengakui adanya perubahan Cessie.
“Ya hari ini sidang mediasi ke dua tanggal 12, kami telah menerima jawaban. Pihak T1 akan menyempurnakan Cessie, artinya ada penerbitan Cessie dan akan dibatalkan lalu di sempurnakan dari Cessie sebelumnya. Nah ini kita akan tunggu,” urainya.
Sementara pihak T2 dan T3 yang tidak mengakui adanya Cessie, Ricky mengatakan, “ya tidak masalah. Hubungan kita kan ke J-Trust. T2 dan T3 hanya bekerjasama, makanya J-Trust mengakui bahwa Cessie di Nomor 13 tanggal 3 Desember 2021.
Terkait ucapan “Mafia Perbankan” yang tidak dapat diterima oleh pihak T2 dan T3, Ricky menanggapi tidak permasalahkan hal tersebut.
“Tidak masalah, memang yang terjadi merupakan kejahatan perbankan kok. Kaya tadi bilang bahwa dia di ancam, di teror, sekarang siapa yang teror dia? Justru kita ada niat baik mau melakukan pembayaran kok,” katanya.
Terkait langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penggugat, Ricky menjelaskan akan menanggapi/menjawab resume dari yang disampaikan hari ini.
“Tanggal 19 kita akan menanggapi resume yang hari ini disampaikan ke kita. Nah tanggapannya itu mengenai dari Cessie yang sempurna kita akan memanggil klien kita untuk menyampaikan angka yang kita sepakati,” tuturnya.
Terkait ucapan “kejahatan perbankan” yang dilontarkan oleh pihak tergugat kepada pihak penggugat dengan alasan adanya perbeda nama antara debitur dan nama dalam sertifikat mendapatkan respon dari Ricky Wijaya selaku kuasa hukum Pricillia Georgia.
“Kalau masalah kejahatan udah jelaskan itu Pasal 613 KUHPerdata, kalau kita mundur lagi persoalan, terlalu banyak persoalan. Artinya PK ditanggal 22 Desember 2021, tapi tanggal 3 Desember sudah perjanjian Cessie,” tutupnya.
Sementara pihak J-Trust saat dimintai keterangan masih memilih bungkam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |