DETIKINDONESIA.CO.ID, CIBINONG – Sidang mediasi ke empat dengan perkara nomor. 129/Pdt.G/2023/PN.Cbi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong antara Pihak Penggugat, Priscillia Georgia bersama kuasa hukumnya, Ricky Wijaya, S.H dan Jamaludin, S.H dengan pihak tergugat 1, J-Trust Investment Indonesia (JTII) yang dihadiri oleh Putri (General Manager JTII) dan Diana (Legal JTII), tergugat 2 (Christian Billy Bukit) dan Sharen Fernando (tergugat 3) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ferry Manullang, S.H kembali di gelar dengan agenda kesepakatan perdamaian di Ruang Mediasi PN Cibinong, Senin (26/6/2023) Siang.
Sebelumnya, telah terjadi pertemuan dan kesepakatan damai diluar persidangan antara pihak penggugat dan para pihak tergugat 1, 2 dan 3 di Bengawan Solo Restaurant, Hotel Sahid Jaya pada Kamis (22/6/2023) Siang.
Pada pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai dengan nilai nominal Rp.1,9 milyar yang harus dibayarkan pihak penggugat kepada tergugat 2 untuk penebusan Sertifikat Hak Milik No. 6274 atas nama Agustina Th Raweyai yang dipegang oleh pihak J-Trust Investment Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil kesepakatan damai yang dilakukan diluar sidang berujung pada sidang hari ini, dimana sidang mediasi tersebut pihak J-Trust telah menyerahkan Serifikat Hak Milik No. 6274 kepada Billy (T-2) dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan (BAP) dokumen antara J-Trust dan Billy. Kemudian, Priscillia Georgia (penggugat) diwajibkan untuk membayar piutang kepada Billy (T-2) sebesar nominal yang disepakati sebagai biaya pemebusan sertifikat dalam kurun waktu 2 pekan, terhitung mulai berakhirnya sidang mediasi ke empat hari ini (12 Juli 2023).
Dalam hal ini dapat diartikan, bahwa secara otomatis sudah tidak ada lagi urusan antara pihak penggugat (Priscillia) dengan JTII (T-1), melainkan urusan tersebut dilimpahkan oleh J-Trust kepada Billy Bukit (T-2).
Dihadapan Hakim Mediasi, JTII meminta agar segala tuntutan (perdata dan pidana) yang melibatkan pihaknya segera dicabut kembali oleh penggugat, namun hal tersebut terbantahkan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Ricky Wijaya yang menjelaskan agar masalah perdata tidak boleh dicampurkan dengan urusan pidana.
“Memang sempat di dalam ruangan tadi ibu Diana (legal JTII) meminta agar kita mencabut laporan pidana yang sedang berjalan, tapi saya tekankan bahwa itu tidak bisa digabungkan karena akan berpengaruh pada putusan hakim terkait Akta Van Dading (Akta Perdamaian). Hal itu juga dikuatkan oleh Hakim Mediasi, agar tidak adanya kejanggalan dalam membuat permohonan Akta Van Dading karena dapat mempengaruhi Majelis Hakim dalam penilaian nantinya,” ujar Ricky yang menirukan ucapan hakim mediasi.
Hakim Mediasi juga meminta saat sidang pada 12 Juli mendatang semua principles dari masing-masing pihak wajib hadir pada penandatanganan penerbitan Akta Van Dading (Akta Perdamaian), dan tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Hal tersebut seraya meminta agar kuasa hukum tergugat 3 dapat menghadirkan Sharen Fernando.
“Jadi untuk penerbitan Akta Van Dading semua wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan. Buat Pak Ferry tolong sampaikan kepada ibu Share agar datang pada 12 Juli nanti. Semua pihak wajib hadir, kalau ada yang tidak hadir maka tidak sah,” pinta Hakim Mediasi agar menjadi perhatian khusus semua pihak.
Dihadapan awak media, hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak J-Trust. Melalui General Manager dan kuasa hukumnya, Putri dan Diana (JTII) mengatakan bahwa semua pihak telah setuju berdamai dan Akta Van Dading akan diterbitkan pada 12 Juli 2023.
“Ya pokoknya seh intinya kita sudah berdamai, dari yang tidak dikenal Pak Billy dan semua pihak sudah sesuai dengan hasil mediasi. Angka yang disepakati Rp.1,9 milyar. Nanti kita tanggal 12 Juli akan menghadiri putusan Akta Van Dading (Akta Perdamaian),” jelas Putri dan Diana yang selama empat kali sidang memilih bungkam.
Di lokasi yang sama, Ricky Wijaya membenarkan bahwa tidak akan permasalahkan lagi untik urusan perdatanya, karena telah terjadi kesepakatan damai dan akan menunggu tanggal 12 Juli untuk Akta Perdamaian (Van Dading).
“Ya kalau kita seh sudah tidak permasalahkan lagi. Kita sudah sepakat damai (dalam hal perdata), kita duduk lagi, nanti kita hadir tanggal 12 ya untuk putusan majelis hakim,” tutur Ricky.
Sementara kuasa hukum dari Sharen Fernanda (tergugat 3) saat ditanya kenapa kliennya tidak hadir pada sidang mediasi hari ini, Ferry menyampaikan bahwa kliennya sedang ada kesibukan dan telah menugaskan dirinya.
“Jadi Sharen tidak bisa hadir karena ada kesibukan, dia menyampaikan kepada saya agar mengatakan kepada semua pihak bahwa damai itu indah,” ucap Sharen yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Saat disinggung terkait masalah pembuktian Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan dilakukan oleh Sharen, Ferry dengan tegas mengatakan bahwa semua sudah tidak ada masalah lagi.
“Kami sudah menganggap bahwa semua tidak ada masalah, karena kami sekarang semua sudah saudara. Jadi, dianggap sekarang ini kami tidak pernah bermasalah. Sekarang kami bersaudara,” tegas Ferry Manullang, kuasa hukum dari Sharen dan Billy di halaman depan Lobby PN Cibinong.
Namun berbeda dengan Sharen, saat dikonfrontasi oleh awak media Detik Indonesia melalui via WhatsApp kenapa tidak hadir pada sidang mediasi kali ini? Sharen menjawab bahwa dirinya sedang berada di luar kota.
“Saya masih di Belitung. Nanti dari sini mau ke Lombok, Rinjani dulu. Mau healing dulu ya. 12 Juli ya, principal harus hadir, saya hadir. Nanti saya akan kasih tunjuk KTP saya yang benar,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |