DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Forum Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) Anti Korupsi dan Aliansi Forum Peduli Mimika menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (23/2/2023).
Mereka meminta Kemendagri untuk mencopot Johannes Rettob dari jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika. Mereka juga mendesak Kejagung untuk memproses hukum Johannes Rettob.
Perwakilan OAP Anti Korupsi, Teri Kum mengatakan, Johannes diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan operasional helicopter dan pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika bersama dengan kaka iparnya, Silvi Herawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan ini menyerukan dengan tegas kepada yang terhormat kepala Kejaksaan Agung, Kejati Papua dan bapak menteri dalam negeri untuk benar-benar serius memperhatikan dan melaksanakan semua pernyataan sikap kami,” kata Teri Kum di depan Kantor Kemendegri, Jakarta, Kamis (23/2).
Teri mengatakan, Kajati Papua telah menetaplan Johannes dan Silvi sebagai tersangka. Disebutkan Teri, kasus itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43 miliar.
“Akan tetapi hingga saat ini para tersangka belum juga ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Padahal Pasal 21 KUHAP sangat jelas menegaskan bahwa tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun harus ditahan,” nelas Teri.
Teri menilai hal itu miris dan berbanding terbalik dengan pejabat orang asli Papua yang telah ditetapkan tersangka dan langsung diburu dan ditahan.
“Kami sangat khawatir tersangka saudara Johannes Rettob dengan jabatan yang masih melekat dapat mengulangi perbuatan korupsj APBD Mimika untuk melakukan manuver, mencari perlindungan hukum, bahkan para tersangka dapat menghilangkan barang bukti,” kata Teri.
Dia yakin Kejagung dan jajarannya masih tegak lurus menjaga marwah institusi penegak hukum tanpa pandang bulu untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |