DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI perlu segera disahkan. Tujuannya, agar bisa memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan memitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil.
Begitu kata Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menanggapi posisi RUU Daerah Kepulauan yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini.
“Saya meminta agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan, agar kita dapat segera melakukan pelestarian dan mitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata La Nyalla kepada wartawan, Selasa (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan bahwa ada sebanyak 55 pulau kecil di Indonesia mengalami kerusakan parah imbas eksploitasi tambang dengan 164 izin yang diberikan. Data ini dihimpun oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada tahun 2022.
Sementara Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat, hingga 2011, ada 28 pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam dan 24 pulau kecil lain terancam tenggelam.
Sedang kajian Maplecroft tentang Indeks Dampak Perubahan Iklim mengurai, sekitar 1.500 pulau di Indonesia akan tenggelam pada tahun 2051.
“Tentu hal ini butuh keseriusan kita untuk segera melakukan mitigasi secara menyeluruh, agar kelestarian pulau-pulau kecil di Indonesia tetap terjaga. RUU Daerah Kepulauan menjadi salah satu jawaban atas hal tersebut,” kata La Nyalla.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |