DETIKINDONEDIA.CO.ID, ROTE NDAO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa mengeluarkan 3 Narapidana untuk menjalani Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB), Minggu,(13/02/2022).
Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1212.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, PAS-1025.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021, serta PAS-1220.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 30 September 2021, maka ketiga Narapidana tersebut dapat menjalankan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Ketiga Narapidana baru dikeluarkan pada hari ini karena masih menjalani beberapa syarat dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku,” ucap KaLapas Kelas III Baa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Yanti dan Dance henukh |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya